Respons Bank IBK Indonesia Menjawab KBMI 1 akan Dihapuskan
Kiri ke kanan: Direktur Bank IBK Indonesia Lee Dae Sung, Direktur Utama IBK Indonesia Oh In Taek, Direktur Kepatuhan IBK Indonesia Alexander Frans Rori/Dok. IBK Indonesia
PT Bank IBK Indonesia Tbk akan menyesuaikan bila Otoritas Jasa Keuangan (OJK) benar menghapus Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti 1 (KBMI 1).
Direktur Utama PT Bank IBK Indonesia Tbk, Oh In Taek menjawab pertanyaan BEI tentang rencana OJK menghapus kategori KBMI 1, ia menyampaikan Bank IBK senantiasa akan mengikuti ketentuan dari OJK saat.
Ia menyatakan bahwa Bank akan menyesuaikan apabila telah terdapat ketentuan OJK yang mengatur terkait hal tersebut.
Adapun strategi yang akan ditempuh untuk memenuhi kebijakan OJK adalah pemenuhan penambahan modal melalui modal organik perseroan, mengingat modal perseroan saat ini sebesar Rp5,7 triliun maka harapannya penambahan modal perseroan akan terpenuhi Rp6 triliun setelah tahun 2026, yang diperoleh dari estimasi laba tahun 2025 sebesar Rp210 miliar dan proyeksi laba tahun 2026 sesuai Rencana Bisnis Bank (RBB) sebesar Rp210 miliar.
Adapun timeline strategi akan menunggu setelah adanya peraturan lebih lanjut dari OJK.
Selain Bank IBK, masih banyak bank yang masuk di KBMI 1. KBMI 1 adalah kelompok bank dengan modal inti sampai dengan Rp6 triliun. Adapun KBMI 2 dengan modal inti lebih dari Rp6 triliun sampai dengan Rp14 triliun. KBMI 3 untuk bank dengan modal inti lebih dari Rp14 triliun sampai dengan Rp70 triliun. KBMI 4 dihuni oleh bank-bank dengan modal inti di atas Rp70 triliun.