Tersedia di Playstore dan AppStore, Ditjen Pajak: Isi SPT Tahunan OP yang Nihil Bisa Lewat M-Pajak
M-Pajak tesedia di PlayStore dan AppStore
Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyediakan layanan khusus bagi wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi yang statusnya Nihil.
Dalam pengumumannya, Ditjen Pajak menyampaikan bahwa dalam rangka mendukung pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui sistem Coretax DJP, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan Coretax Mobile/M-Pajak sebagai sarana pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status SPT Tahunan Nihil.
M-Pajak adalah sistem Coretax DJP versi mobile yang dapat diakses melalui aplikasi M-Pajak yang dapat digunakan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
M-Pajak dapat digunakan oleh Wajib Pajak dengan kriteria antara lain Wajib Pajak Orang Pribadi; memiliki penghasilan yang berasal dari pekerjaan dari satu pemberi kerja (karyawan satu pemberi kerja); dan menyampaikan SPT Tahunan PPh Normal (bukan Pembetulan) dengan status Nihil.
M-Pajak dapat diunduh dan dipasang melalui Playstore (Android) atau AppStore (IOS).