Untuk Akuisisi Smelter Nikel, Pemegang Saham Merestui Rencana Right Issue Harita Nickel
Rencana PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel untuk menerbitkan saham baru melalui mekanisme Penambahan Modal Melalui Penawaran Umum Terbatas Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau Right Issue telah mendapat restu dari pemegang sama pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 Maret.
Dana yang diperoleh dari aksi korporasi ini akan digunakan untuk mendukung ekspansi bisnis Harita Nickel, termasuk namun tidak terbatas pembelian saham pada perusahaan yang bergerak di bidang pemurnian bijih nikel dan/atau perusahaan pertambangan lainnya.
Jumlah saham baru yang akan diterbitkan minimal 10% dan sebanyak – banyaknya 30% dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan saat ini.
Penawaran Umum Terbatas akan dilaksanakan paling lambat 12 bulan setelah diperolehnya Persetujuan RUPSLB dengan mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku di bidang pasal modal,
“Kami berkomitmen untuk menggunakan dana yang diperoleh dari aksi korporasi ini dengan bijaksana, guna meningkatkan nilai bagi pemegang saham perusahaan dan memperkuat pertumbuhan berkelanjutan perusahaan,” ujar Roy Arman Arfandy, Direktur Utama, PT Trimegah Bangun Persada Tbk (Harita Nickel), dalam keterangan pers yang dikutip 17 Maret.
Perusahaan berharap langkah-langkah yang telah diambil ini dapat semakin memperkuat posisi perusahaan sebagai pemimpin dalam industri pertambangan dan pemrosesan nikel di Indonesia dan dunia.
PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel merupakan bagian dari Harita Group yang mengoperasikan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Selain IUP Pertambangan, perusahaan sejak 2016 telah memiliki pabrik peleburan (smelter) nikel saprolit dan sejak 2021 juga memiliki fasilitas pengolahan dan pemurnian (refinery) nikel limonit di wilayah operasional yang sama.