2 Fraksi Ini Tolak Pengesahan RUU Kesehatan, Apa Alasannya?
Komisi IX DPR dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan ke tingkat dua untuk disetujui dan disahkan. Dari 9 fraksi di Komisi IX, ada 7 yang menyetujui RUU Kesehatan dibawa ke rapat paripurna DPR.
“Menolak 2 fraksi yakni Fraksi Demokrat dan PKS (Partai Keadilan Sejahtera). Jadi yang menandatangani 7 fraksi,” kata Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Wafiroh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/6).
Anggota Komisi IX dari Fraksi Demokrat Aliyah Mustika Ilham berpendapat, pembahasan RUU tersebut dinilai terlalu terburu-buru, sehingga ada beberapa persoalan mendasar yang perlu didalami kembali. Usulan Fraksi Demokrat soal peningkatan anggaran kesehatan di luar gaji dan penyelenggaraan pencegahan pengendalian infeksi (PPI), justru tidak disetujui pemerintah.
Kemudian, kata Aliyah, pihaknya mendukung kehadiran dokter asing, dengan catatan seluruh dokter lulusan Indonesia atau luar negeri diberikan pengakuan yang layak dan kesempatan yang setara dalam mengembangkan karier. Juga perlu dipertegas bahwa dokter asing harus tunduk dan patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia.
“RUU kurang beri ruang pembahasan yang panjang dan terkesan terburu-buru. Maka dengan ini Fraksi Demokrat menolak RUU Kesehatan dibahas menjadi UU,” ujar Aliyah.
Sementara itu, anggota Komisi IX dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani mengatakan, pihaknya tidak ingin RUU Kesehatan seperti omnibus law lainnya, yang justru menimbulkan polemik di kalangan masyarakat pasca-menjadi UU. Karena itu, RUU Kesehatan perlu dikaji terlebih dahulu sebelum diputuskan menjadi perundang-undangan yang sah.
“Pembahasan RUU relatif cepat, diperlukan waktu lebih panjang agar mendalam dan kaya masukan. Menimbang beberapa hal, PKS menolak RUU Kesehatan dilanjutkan pada tahap selanjutnya,” tutur Netty.