Anggota Fraksi PDI Perjuangan Ini Minta Pemerintah Batalkan Wacana Kenaikan PPN di Januari 2025
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka memintawacana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% pada 2025 dibatalkan. Pasalnya, berdasarkan amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PPN dapat diubah paling tinggi menjadi 15% dan bisa juga diubah paling rendah menjadi 5%.
“Keputusan naik tidaknya harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya,” kata Rieke dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (5/12).
Menurut Rieke, persoalan fiskal dan moneter dalam kehidupan masyarakat sedang tidak baik-baik. Buktinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan deflasi selama 5 bulan perlu menjadi perhatian dan diwaspadai karena bisa berdampak terhadap krisis ekonomi hingga kenaikan harga kebutuhan pokok.
Karena itu, kata Rieke, pihaknya berharap terkait dengan program pemerintah dalam hal pembangunan infrastruktur wajib mempertimbangkan skala prioritas yang dinilai memengaruhi hajat hidup orang. Apalagi, masih banyak cara atau inovasi untuk mencari sumber anggaran negara yang tidak membebani pajak rakyat dan membahayakan keselamatan negara.
“Saya merekomendasikan di rapat paripurna ini, mendukung Presiden Prabowo (Subianto), pertama, menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12% sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat (3) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021,” kata Rieke.
Kemudian, kata Rieke, pemerintah diminta menerapkan self assessment monitoring system (sistem pemantauan penilaian mandiri) dalam tata kelola perpajakan. Sebab, selain menjadi pendapatan utama negara, pajak juga bisa menjadi instrumen pemberantasan korupsi sekaligus strategi dalam melunasi semua utang negara.
“Sistem ini insya Allah akan memastikan seluruh transaksi keuangan dan non-keuangan wajib pajak wajib dilaporkan secara lengkap dan transparan,” katanya.