Anggota Komisi XI Ini Beberkan Tujuan dari UU PPSK, Intinya Lindungi Masyarakat

0
418
Reporter: Rommy Yudhistira

Dengan disahkannya Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), maka praktik-praktik teknologi finansial (fintech) ilegal yang selama ini merugikan masyarakat dapat diatasi. Juga dapat mencegah tingginya prevalensi kegiatan fintech illegal yang masih beraktivitas terus hingga saat ini.

“Kami setuju menambahkan ketentuan ancaman sanksi pidana, baik berupa denda dan penjara, bagi penyelenggara tanpa izin. Diharapkan menjadi efek jera terhadap penyelenggara, karena sudah menjatuhkan banyak korban dan menurunkan kepercayaan masyarakat atas industri pinjaman online kita,” kata anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Puteri mengatakan, tujuan UU PPSK lainnya untuk mengatasi berbagai kasus di sektor perasuransian. Soalnya, diperlukan penegasan terhadap tanggung jawab perusahaan asuransi atas kegiatan pialang dan agen asuransi, lantaran banyak kasus yang terjadi karena mis-selling, seperti unit link.

Soal lembaga penjamin polis, kata Puteri, juga diatur dalam UU PPSK yang kewenangannya berada di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dengan kewenangan yang diamanatkan UU tersebut, maka LPS bertugas melindungi dana polis konsumen jika perusahaan asuransi mengalami kesulitan keuangan.

Baca Juga :   Future Vs What’s Not Going to Change?

“Termasuk, kita juga atur pidana tambahan berupa penggantian kerugian, supaya konsumen yang mengalami kerugian dalam kasus-kasus di sektor jasa keuangan, termasuk industri asuransi bisa mendapatkan pengembalian dananya,” ujar Puteri.

Dalam beberapa tahun terakhir, kata Puteri, sektor keuangan Indonesia mengalami dinamika perubahan yang pesat. Kondisi tersebut dipicu adanya perkembangan inovasi teknologi, serta produk dan jasa keuangan. Namun, perkembangan tersebut tidak didukung dengan regulasi yang ada, sehingga timbul persoalan seperti investasi bodong, pinjol ilegal, robot trading, dan rentenir.

“Pengawasan market conduct juga belum optimal, sehingga muncul kasus di sektor keuangan, seperti gagal bayar di sektor perasuransian,” ujar Puteri.

Karena itu, kata Puteri, Komisi XI bersama pemerintah sepakat mengarahkan UU PPSK mengatasi dan mencegah kelemahan di sektor keuangan, agar konsumen semakin terlindungi, dan menciptakan industri keuangan yang semakin sehat. Dari sisi pencegahan, UU PPSK juga mewajibkan industri dan otoritas keuangan untuk meningkatkan literasi dan inklusi masyarakat.

“Supaya masyarakat semakin cerdas dan memahami betul manfaat, risiko, dan biaya berbagai produk/jasa keuangan yang digunakan. Serta, mempermudah dan memperluas akses konsumen atas produk/jasa yang aman dan berizin,” katanya.

Baca Juga :   Ketahanan adalah Kunci Prilly Latuconsina Mencapai Mimpi dan Kesuksesan

 

Leave a reply

Iconomics