Di Masa Kampanye Pilpres 2024, KPU Akan Gelar 5 Debat, 2 di Antaranya untuk Cawapres
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebanyak 5 kali di masa kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Pelaksanaan debat sebanyak 5 kali ini dengan komposisi debat calon presiden 3 kali dan debat calon wakil presiden 2 kali,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat membuka Focus Group Discussion (FGD) tentang Perumusan Tema dan Isu Strategis Pelaksanaan Debat Pasangan Capres dan Cawapres tahun 2024 di Jakarta beberapa waktu lalu.
Hasyim mengatakan, pelaksanaan kampanye merupakan salah satu tahapan penting bagi para peserta pemilu. Apalagi para peserta perlu meyakinkan para pemilih untuk menentukan pilihannya pada Pemilu 2024.
Di samping itu, kata Hasyim, UU Nomor 7 Tahun 2017 juga mengamanatkan KPU untuk memfasilitasi metode kampanye yang di antaranya menggelar debat pasangan capres dan cawapres.
Sementara itu, anggota KPU August Mellaz mengatakan, pihaknya menggelar FGD untuk menerima saran dan masukan dari berbagai narasumber yang berkompeten dalam rumusan tema debat, isu-isu strategis, dan format debat.
Setelah FGD, kata Mellaz, pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan pertemuan bersama perwakilan tim pasangan capres dan cawapres. Pertemuan tersebut untuk membahas masa pelaksanaan debat capres dan cawapres yang akan dilakukan pada 12 dan 22 Desember 2023, 7 dan 21 Januari 2024, dan 4 Februari 2023 di Jakarta.