Formappi Sebut Kinerja Legislasi DPR Masa Sidang III 2022-2023 Tak Hasilkan Apapun
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyebut kinerja DPR masa sidang III tahun 2022-2023 sama sekali tidak menghasilkan undang-undang (UU) apapun. Bahkan rancangan UU yang sudah masuk dalam prioritas legislasi nasional dan kumulatif terbuka juga tidak ada yang diselesaikan.
Menurut peneliti Formappi Lucius Karus, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Perppu Pemilu juga belum diparipurnakan meski telah dibahas di tingkat komisi dan Badan Legislasi (Baleg). Karena itu, kedua Perppu tersebut dinilai batal demi hukum.
“Perppu Cipta Kerja dan Perppu Pemilu harus dikubur bersama dengan momentum pengesahan di masa sidang III yang sudah berlalu. Kegentingan memaksa yang menjadi alasan pemerintah mengeluarkan Perppu rupa-rupanya tidak digubris DPR,” kata Lucius dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Dari sisi fungsi pengawasan, kata Lucius, DPR cenderung normatif dan tidak efektif. Dalam beberapa kasus, misalnya, DPR tampak reaktif seolah-olah membela kepentingan rakyat dan respons itu tidak muncul dari inisiatif para wakil rakyat melainkan karena perjuangan masyarakat yang mengadu ke parlemen.
Di sisi lain, kata peneliti Formappi Taryono, jelang pelaksanaan Pemilu 2024, DPR terlihat reaktif menjalankan peran pengawasan sejumlah kasus seperti ganti rugi korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182. Juga kasus tragedi tewasnya ratusan pendukung klub Arema Malang di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
“Sejumlah kasus lawas pun tiba-tiba disorot tajam oleh DPR seperti kasus korban sengketa pertanahan, korban kasus apartemen Meikarta, ganti rugi korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air, hingga korban tragedi Kanjuruhan,” tutur Taryono.
Dari segi transparansi, kata Taryono, selama masa sidang III 2022-2023, DPR tercatat telah menggelar 17 kali rapat tertutup. Dan jumlah tersebut, tercatat lebih banyak dari masa sidang sebelumnya yang hanya dilakukan sebanyak 12 kali.
“Komisi I menjadi komisi paling banyak melakukan rapat tertutup sebanyak 11 kali, diikuti Komisi VIII 5 kali dan Komisi XI 1 kali. Delapan komisi lainnya, Komisi II, Komisi III, Komisi IV, Komisi VI, Komisi VII, Komisi IX, dan Komisi X melakukan semua rapat secara terbuka,” kata Taryono.