Mahfud MD: Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Rp 300 T Bukan Korupsi

0
290
Reporter: Rommy Yudhistira

Transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dipastikan bukan tindak pidana korupsi, melainkan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dan, pencucian yang disebut lebih besar ketimbang dari korupsi.

“Tapi bukan mengambil uang negara, apalagi dituduh mengambil uang pajak, itu tidak, bukan itu,” kata Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Mahfud mengatakan, pihaknya akan segera menentukan lembaga berwenang yang akan mendalami kasus tersebut, apakah itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian RI (Polri) atau  Kejaksaan Agung (Kejagung). Pertimbangan untuk menentukan pihak mana yang akan memegang kasus itu dari seberapa cepat dugaan TPPU tersebut diselesaikan.

“Nah yang pencucian uangnya yang Rp 300 triliun ini akan kita tindak lanjuti. Karena saling mengambil sendiri tidak bisa. Itu salah satu penyebab macet, nanti kita panggil, kok sekian lama tidak ada perkembangan? Kalau nunggu undang-undang itu dibuat ya tidak selesai lagi, kita akan kesulitan lagi untuk menyelesaikannya,” kata Mahfud.

Baca Juga :   Kemenkeu Dorong UMKM di Kendal dan Demak Tembus Ekspor

Berdasarkan hasil pertemuan dengan pimpinan Kemenkeu, kata Mahfud, dilaporkan bahwa sejak 2009 hingga 2023 terdapat dugaan TPPU yang melibatkan 647 pegawai di Kemenkeu. “Saya katakan transaksi yang mencurigakan sebagai tindakan atau tindak pidana pencucian uang.

Untuk kasus tindak pidana korupsi yang ada di Kemenkeu, kata Mahfud, kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati itu telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 7,08 triliun, dan untuk proses lainnya masih terus berjalan. “Ada yang sudah divonis pengadilan, ada yang masih berproses, ada yang belum terlaporkan,” ujar Mahfud.

Sementara itu, Wamenkeu Suahasil Nazara mengatakan, pihaknya berkomitmen menyelesaikan TPPU dan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memeriksa perpajakan dan kepabeanan. Pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap individu pegawai Kemenkeu dan seluruh wajib pajak serta wajib bayar yang ada.

“Tentu ini adalah bentuk dari kita menegakan aturan melalui pemeriksaan kepabeanan dan juga pemeriksaan pajak. Kerja sama ini juga kami apresiasi dengan PPATK dan tentu akan kita lanjutkan,” ujar Suahasil.

Leave a reply

Iconomics