
Fraksi Demokrat Setujui Keputusan Pemerintah Naikkan PPN 12% Asal…

Ilustrasi bendera Partai Demokrat/Istimewa
Fraksi Demokrat memastikan menyetujui keputusan pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang akan berlaku pada 2025. Namun, Fraksi Demokrat memberi sejumlah catatan atas kenaikan PPN tersebut di antaranya tidak boleh menyasar pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
“Kami mendukung kebijakan ini dengan catatan implementasinya harus melindungi kepentingan masyarakat menengah ke bawah,” kata anggota DPR dari Fraksi Demokrat Cellica Nurrachadiana dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (24/12).
Keputusan pemerintah menaikkan PPN 12%, kata Cellica, harus memastikan perlindungan dan pengembangan UMKM sebagai penyelamat perekonomian Indonesia. “Tentunya kami menolak dengan tegas bila pengenaan PPN itu mencakup barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat. Beberapa pengecualian yang ditegaskan meliputi 9 bahan pokok (sembako), jasa pendidikan, jasa kesehatan medis dan jasa pelayanan sosial,” kata Cellica.
Dengan begitu, kata Cellica, poin penting mengenai penerapan kenaikan PPN harus konsisten untuk menyasar barang-barang mewah dan pengusaha-pengusaha besar seperti yang disampaikan Wakil Ketua DPR Dasco Sufmi Ahmad beberapa waktu lalu. “Kami dari Fraksi Demokrat akan mengawal skema stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, perkembangan UMKM dan penguatan industri padat karya,” kata Cellica.
Kenaikan PPN, kata Cellica, merupakan langkah pemerintah untuk memperbaiki keuangan dan meningkatkan pendapatan negara. Sebab, kenaikan PPN merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Tahun 2021 yang telah disepakati dalam rapat paripurna DPR pada 7 Oktober 2021 termasuk Fraksi Demokrat.
“Keputusan ini menjadi keputusan dari seluruh partai politik, termasuk PDI Perjuangan yang dulu menjadi ketua Panja. Pastinya harus ikut bertanggung jawab mendukung dan menyosialisasikan amanat UU HPP Tahun 2021 yang sudah disepakati bersama,” katanya.