Komisi I DPR Sudah Bahas Bab Terakhir RUU PDP Khusus soal Sanksi bagi Pelanggar

0
392
Reporter: Rommy Yudhistira

Komisi I DPR mengaku sudah membahas bab akhir dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Pembahasan itu meliputi sanksi administrasi dan pidana bagi pelanggar yang membocorkan data pribadi seseorang, atau menyalahgunakan data-data pribadi.

Anggota Komisi I Nurul Arifin mengatakan, perlindungan data pribadi sangat penting, untuk melindungi aset-aset besar yang ada dalam sistem pemerintahan. Perlindungan data pribadi juga merupakan bentuk dari tanggung jawab pemerintah dalam melindungi masyarakat.

“Tentu saja yang sifatnya merugikan akan dikenakan sanksi denda yang lumayan tinggi, angkanya sampai puluhan miliar. Karena, memang kalau bukan negara yang melindungi data pribadi kita terus siapa lagi,” kata Nurul dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (15/7).

Dari sisi materi, kata Nurul, RUU PDP akan mengatur mulai dari jenis data pribadi, hak pemilik data pribadi, pemrosesan data pribadi, pengecualian terhadap perlindungan data pribadi, kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi, dan pedoman perilaku pengendali data pribadi. Juga mengatur tentang kerja sama internasional, peran pemerintah dan masyarakat, penyelesaian sengketa, serta larangan dan ketentuan sanksi.

Baca Juga :   Pansus Haji DPR Berang karena Ada Jemaah Bayar Rp 1,1 M untuk Jalur Kuota Khusus

“Ini semuanya, jadi kalau nanti data rekan-rekan yang misalnya masuk ke salah satu portal, kemudian disalahgunakan atau tidak dihapus, secara kolektif kita bisa melakukan keberatan atau menggugat. Tentu saja bukan secara individu tapi kepada institusi ataupun portal-portal yang terkait dengan yang menggunakan data-data kita tersebut,” ujar Nurul.

Dengan adanya diskusi RUU PDP ini, kata Nurul, masyarakat dapat semakin menyadari potensi-potensi yang terdapat di sektor digital. Begitu pula dengan tantangan yang terkait dengan keamanan data pribadi ketika mengakses dunia digital.

Sebagai anggota DPR, kata Nurul, pihaknya senantiasa menyerap aspirasi masyarakat. Pembahasan RUU PDP juga merupakan bukti, bahwa DPR masih melihat adanya ruang kosong yang perlu diisi terkait dengan regulasi perlindungan data pribadi.

“Mengingat urgensi keberadaan RUU PDP, kami membutuhkan dukungan masyarakat agar RUU yang tengah dibahas ini dapat selesai dan diundangkan sesuai dengan sasaran dan tujuan demi terwujudnya keamanan data pribadi di Indonesia,” katanya.

 

Leave a reply

Iconomics