Komisi X DPR Akan Revisi UU Kepariwisataan agar Bermanfaat untuk Daerah

Tangkapan layar, anggota Komisi X DPR Ferdiansyah/Iconomics
Komisi X DPR akan merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Tujuannya agar UU Kepariwisataan dapat bermanfaat bagi sumber perekonomian daerah dan menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).
“Juga termasuk ekonomi kreatif, kalau ekonomi kreatif sudah ada undang-undangnya baru kita selesaikan Nomor 24 tahun 2019. Itu alhamdulillah, itu membawa dampak pendapatan asli daerah dalam hal ekonomi kreatif,” kata anggota Komisi X Ferdiansyah saat berkunjung ke Demak, Jawa Tengah yang ditayangkan secara virtual, Jumat (15/7).
Ferdiansyah menuturkan, pihaknya hingga saat ini belum menyetujui anggaran kementerian dan lembaga yang menjadi mitranya. Anggaran tersebut akan disetujui dalam kurun waktu 2 bulan sebelum anggaran 2023 berjalan.
“Jadi Oktober (2022). Masih ada waktu. Jadi pembahasan undang-undang tentang APBN ini masih babak penyisihan, nanti finalnya bulan September (2022), kita bahas kembali setelah nota keuangan presiden pada tanggal 16 Agustus 2022,” ujar Ferdiansyah.
Sebagai informasi, pagu indikatif yang diusulkan pemerintah kepada Komisi X, meliputi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) sebesar Rp 80,1 triliun, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Rp 3,3 triliun, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Rp 1,6 triliun, dan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) sebesar Rp 675,9 miliar.
Karena itu, kata Ferdiansyah, pihaknya berharap bisa berkoordinasi dengan seluruh pihak baik dari kementerian maupun lembaga, sehingga tercipta sinergitas yang baik antara Komisi X dengan pemerintah.
“Selesai acara ini masing-masing kepala dinas berkoordinasi dengan mitra-mitra kami, agar apa yang bisa dilakukan untuk sisa tahun sekarang dan tentunya harapannya yang lebih baik untuk tahun 2023,” katanya.
Leave a reply

