Apkasindo Layangkan Surat Terbuka ke Jokowi, Begini Isinya
Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo soal kebutuhan minyak goreng dengan tata kelola kelapa sawit Indonesia. Dalam surat terbuka itu, ada 5 rekomendasi dan saran bagi Presiden Jokowi untuk menetapkan langkah strategis soal kebijakan minyak goreng dan tata kelola kelapa sawit.
Sekretaris Jenderal DPP Apkasindo Rino Afrino mengatakan, poin pertama isi surat terbuka itu, pihaknya meminta pemerintah untuk mencabut kebijakan yang mengatur mengenai mekanisme domestic market obligation (DMO), domestic price obligation (DPO), dan flush out (FO) untuk komoditas crude palm oil (CPO).
“Karena ketiga beban ini dianggap sudah tidak efektif pada saat ini,” ujar Rino dalam keterangan resminya secara virtual, Jumat (15/7).
Poin kedua, kata Rino, Apkasindo meminta presiden memerintahkan Kementerian Keuangan untuk meniadakan pungutan ekspor (PE) dan bea keluar (BK) sementara waktu. Atau setidak-tidaknya menurunkan PE dari US$ 200 menjadi US$ 100, menurunkan BK dari US$ 288 menjadi US$ 100 dan menghapus FO US$ 200.
“Asumsi yang digunakan adalah jika beban CPO sudah diturunkan, maka harga CPO domestik akan terangkat. Harga TBS kembali baik, ekspor akan kembali lancar, dan kondisi saat ini harga minyak bumi di atas harga CPO,” ujar Rino.
Poin selanjutnya, kata Rino, Apkasindo menyarankan pemerintah agar meningkatkan konsumsi CPO dalam negeri melalui pemberlakuan mandatori biodiesel dari B30 ke B40. Dengan demikian, ketersediaan CPO dalam negeri yang diperkirakan mencapai 7 juta ton, bisa segera terserap sebanyak 3 juta ton untuk peningkatan B30 ke B40.
“Untuk menjaga supaya harga CPO global tidak terkoreksi (turun) akibat ekspor (stok CPO Indonesia),” kata Rino lagi.
Poin keempat, lanjut Rino, Apkasindo meminta Jokowi memerintahkan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), untuk mengawasi secara melekat kepada PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN). Harapannya proses tender di KPBN patuh terhadap referensi Kemendag sebagaimana yang diatur dalam Permendag Nomor 55 Tahun 2015, dan memastikan tidak ada yang mengambil keuntungan sepihak di masa pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Poin kelima, kata Rino, Apkasindo meminta Jokowi memerintahkan Kementan agar segera merevisi Permentan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Niaga Tandan Buah Segar (TBS). Permentan tersebut dinilai hanya bagi petani yang bermitra, yang kenyataannya luas kebun petani yang bermitra tidak lebih dari 7% dari total luas perkebunan rakyat yang sebesar 6,72 juta hektare.
“Sisanya adalah petani swadaya yang melakukan usahataninya secara mandiri dan menggunakan harga referensi kemendag untuk menjadi referensi perhitungan TBS,” katanya.