Komisi VI Minta PLN Tinjau dan Mengakhiri Skema TOP, Ini Alasannya

0
179
Reporter: Rommy Yudhistira

Komisi VI DPR menyoroti skema take or pay (TOP) yang mengharuskan PT PLN (Persero) membeli listrik dari pengembang swasta (IPP) berbasis batu bara. Dengan skema tersebut, maka PLN harus mengambil listrik atau membayar denda kepada IPP jika pasokan yang diambil tidak sesuai dengan kontrak dalam power purchase agreement (PPA).

Karena itu, kata anggota Komisi VI Herman Khaeron, pihaknya mendesak PLN untuk mengakhiri skema TOP terhadap energi yang bisa dikurangi dari sisi penggunaan, terutama yang menggunakan energi primer batu bara. Apalagi penggunaan batu bara dinilai masih bisa diatur semisal menurunkan 300 megawatt ke 200 megawatt, maka pembakarannya dikurangi.

“Saya pernah mengunjungi beberapa pembangkit bisa dikurangi,” kata Herman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/2).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI Martin Manurung meminta PLN untuk meninjau kembali skema TOP yang sudah berjalan. Pasalnya, beban yang harus ditanggung PLN dikhawatirkan berdampak di masa mendatang.

Karena itu, kata Martin, PLN perlu menyelesaikan persoalan oversupply dan TOP bersama-sama dengan Komisi VI. “Bagaimana kita mengubah itu saya rasa dalam waktu yang masih ada, kami di periode ini, ingin bersama-sama dengan Pak Direktur Utama (PLN) mencari jalan keluar ini supaya jangan kemudian terus menerus menjadi beban dari PLN,” ujar Martin.

Baca Juga :   Anggota Komisi VI Ini Minta Pemerintah Subsidi Harga Gabah di Tingkat Petani

Sedangkan, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, pihaknya menghadapi kondisi oversupply di Pulau Jawa selama 12 bulan terakhir ini. Terdapat penambahan kapasitas sebesar 7 gigawatt dan penambahan demand sebesar 1,2 hingga 1,3 gigawatt.

Karena itu, kata Darmawan, PLN berhasil mengurangi TOP sebesar Rp 47,05 triliun hingga tahun 2022 dengan memundurkan operasi pembangkit IPP dan juga melakukan renegosiasi.

“Hingga akhir 2021, konsultasi bersama dengan IPP telah berhasil menekan TOP sebesar Rp 37,21 triliun. Upaya terus dilakukan pada 2022, tambahan TOP yang berhasil ditekan adalah Rp 9,83 triliun. Total TOP yang berhasil ditekan sebesar RP 47,05 triliun,” ujar Darmawan.

Masih kata Darmawan, seluruh tanggapan dan arahan yang diberikan anggota serta pimpinan Komisi VI akan menjadi bahan evaluasi dalam rapat-rapat koordinasi tingkat direksi PLN. “Semua masukan ini menjadi diskusi kami di internal, jadi bukan hanya di sini tetapi ini menjadi diskusi di internal dan ini menjadi catatan kami,” kata Darmawan.

Leave a reply

Iconomics