KPU Pastikan Telah Perbaiki Perbedaan Hasil Sirekap dan Foto Formulir C Hasil untuk Suara Pilpres 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan telah memperbaiki perbedaan foto formulir C Hasil dengan jumlah suara yang ada dalam Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap). Perbaikan itu terutama dalam jumlah suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dan Pemilihan Legislatif 2024 baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Yang pertama untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang sudah dilakukan perbaikan sebanyak 74.181 TPS, untuk Pemilu DPR itu sebanyak 14.651 TPS, DPD 10.512 TPS,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam keterangan resminya di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (22/2).
Hasyim mengatakan, untuk data anomali hasil konversi unggah foto formulir C Hasil pleno Sirekap untuk pemilu DPRD kabupaten/kota, prosesnya akan dilakukan tiap-tiap KPU di tingkat provinsi, dan kabupaten/kota. Kemudian, perkembangan petugas TPS yang meninggal sudah mencapai 90 orang yang dihitung sejak 14 Februari hingga 22 Februari 2024.
“Kemudian, kalau dirinci anggota KPPS yang meninggal ada 60 orang, petugas ketertiban TPS sebanyak 30 orang, jadi sampai dengan saat ini 90 orang,” kata Hasyim lagi.
Dari jumlah tersebut, kata Hasyim, sebanyak 20 orang petugas TPS yang meninggal telah diberikan santunan yang besarannya disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. “Untuk besaran santunan adalah untuk yang meninggal Rp 36 juta, dan untuk biaya bantuan pemakaman Rp 10 juta,” ujar Hasyim.
Masih kata Hasyim, pihaknya mengucapkan turut berdukacita untuk para keluarga dari petugas yang meninggal dunia.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada keluarganya yang telah memberikan kesempatan kepada para almarhum untuk menjadi tugas KPPS pada kegiatan pemungutan suara di TPS, 14 Februari yang lalu. Demikian perkembangan yang dapat kami sampaikan,” ujarnya.