MKD Bersurat ke Sekjen untuk Hentikan Gaji Lima Anggota DPR yang Dinonaktifkan

0
61
Reporter: Wisnu Yusep

Gelombang protes publik berujung pada sanksi keras bagi lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi meminta agar gaji, tunjangan, dan fasilitas mereka dihentikan.

Keputusan ini diambil setelah kelima anggota dewan itu dinonaktifkan oleh partai mereka. Mereka adalah Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya. Penonaktifan tersebut merupakan respons atas gejolak protes publik yang memanas.

Menurut Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, surat permintaan penghentian gaji ini sudah dikirimkan ke Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI. Tak hanya itu, MKD juga akan mendalami kasus-kasus yang membelit kelima legislator tersebut.

“Kita bicara gaji kita hentikan. Kita minta kepada Sekjen untuk dihentikan gajinya,” tegasnya kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Rabu (03/09/2025).

Leave a reply

Iconomics