Pengesahan RUU KUHAP Masih Bisa Dibatalkan, Begini Penjelasan Ketua Komisi III DPR

0
40
Reporter: Wisnu Yusep

Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai masih berpeluang batal disahkan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan bahwa pembahasan revisi KUHAP itu beserta draf RUU-nya berdasarkan aspirasi dari masyarakat, aspirasi dari publik juga bisa membatalkan proses revisi.

“Bisa saja RUU KUHAP tidak jadi disahkan. Hal tersebut bisa terjadi (jika) para penolak KUHAP berhasil meyakinkan para pimpinan partai untuk membatalkan pengesahan KUHAP,” kata Habiburokhman di Jakarta, Rabu (16/07/2025).

Di sisi lain, kata dia, banyak sekali masyarakat yang menyambut baik poin-poin yang telah disepakati. Tetapi, ada pula pihak-pihak yang mengecam DPR, karena tidak setuju dengan pembahasan revisi KUHAP.

Dia pun memandang mustahil, bila sebuah UU menyerap seluruh aspirasi dari seluruh elemen masyarakat. Pasalnya, kata dia, aspirasi masyarakat tidak sepenuhnya sama antara satu sama lain.

“Bahkan aspirasi Ketua Komisi III pun tidak sepenuhnya bisa diakomodir,” ungkap dia.

Di sini yang perlu digarisbawahi, kata dia, Komisi III DPR memastikan proses pembentukan UU KUHAP secara transparan dan partisipatif sudah dilakukan maksimal. Begitu pun, ketentuan-ketentuan penting dan sangat reformis sudah dimasukkan.

Baca Juga :   Partisipasi Publik Minim Dalam Pembahasan RUU KUHP, Ini Harapan Anggota Komisi III

Saat ini, kata dia, sudah sangat urgen untuk segera mengganti KUHAP 1981 dengan KUHAP baru yang jauh lebih berkualitas. Bila KUHAP tidak direvisi, maka korban-korban KUHAP lama akan terus berjatuhan. Pasalnya, hukum acara pidana yang belum memungkinkan tercapainya keadilan.

“Belajar dari kegagalan pembentukan KUHAP 2012, yang baru bisa berjalan lagi 2024, saya perkirakan kita akan menunggu 12 tahun lagi untuk mengganti KUHAP 1981,” ungkap dia.

Diketahui, saat ini pembahasan RUU KUHAP telah memasuki pembahasan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) di Komisi III DPR RI. Tim tersebut pun, saat ini sedang melakukan peralihan redaksi pasal-pasal yang sudah disepakati dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Secara teknis, poin-poin yang telah disepakati di Komisi III masih bisa berubah di Paripurna DPR, karena pada prinsipnya pemegang hak membentuk UU adalah seluruh Anggota DPR bersama pemerintah.

Pasalnya, kata dia, sudah banyak sekali ketentuan bersifat reformis yang telah disepakati dalam Panja diantaranya, menyepakati penguatan hak warga negara yang berurusan dengan hukum dan peran advokat sebagai pendampingnya, reformasi institusi penahanan, sehingga syarat penahanan menjadi sangat objektif hingga dimasukkannya ketentuan keadilan restoratif.

Leave a reply

Iconomics