
Pengesahan UU IKN Dinilai Sudah Melewati Berbagai Proses di DPR Termasuk Libatkan Masyarakat

Tangkapan layar, Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus/Iconomics
Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) disebut telah melewati berbagai macam proses di DPR. Revisi UU IKN juga sudah melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk memberikan masukan.
Menurut Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus, revisi UU IKN dilakukan setelah adanya dinamika yang ditemukan di lapangan. Untuk itu, DPR bersama pemerintah melakukan revisi untuk menyempurnakan UU IKN.
“Itu juga ditampung, sehingga diharapkan tadi sudah kita dengarkan Komisi II termasuk tanggapan pemerintah, apa sih ini maksudnya direvisi,” kata Lodewijk dalam keterangannya, Senin (9/10).
Lodewijk mengatakan, pengesahan revisi UU IKN dinilai bisa membawa manfaat bagi masyarakat dan juga bangsa Indonesia. “Mudah-mudahan semuanya itu akan memberikan kebaikan untuk bangsa dan negara,” ujar Lodewijk.
Sementara itu, Ketua Komisi II Doli Kurnia Tanjung mengatakan, UU IKN yang baru diharapkan bisa mengoptimalkan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN. Juga diharapkan bisa membawa optimalisasi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara oleh Otorita IKN.
“Optimalisasi itu akhirnya bermuara pada tujuan pembentukan IKN, yang pada dasarnya merupakan salah satu ikhtiar Bangsa Indonesia untuk mewujudkan tujuan bernegara,” ujar Doli.
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan revisi UU IKN menjadi UU. Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-7 masa sidang I tahun persidangan 2023-2024. Berdasarkan laporan ketua Komisi II, 7 fraksi menyatakan setuju RUU IKN dibawa dalam pengambilan keputusan di tingkat rapat paripurna. Sementara, 1 fraksi menyetujui dengan catatan, dan 1 fraksi menolak.
”Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang?” kata Dasco.
“Setuju,” jawab peserta sidang.