
Pimpinan DPR Diminta Segera Sahkan RUU TPKS

Anggota Badan Legislasi (Baleg) Luluk Nur Hamidah/Iconomics
Iconomics - Anggota Badan Legislasi (Baleg) Luluk Nur Hamidah mendesak pimpinan DPR mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi UU. Apalagi publik menunggu pengesahan RUU itu mengingat dalam kurun waktu terakhir terjadi tindak pidana kekerasan dan pelecehan seksual yang menjadi perhatian publik.
“Saya mohon dengan kebijaksanaan juga rasa kemanusiaan yang harus kita tempatkan dan kita angkat lebih tinggi dari sekedar kepentingan-kepentingan politik, apalagi kepentingan politik jangka pendek maka RUU TPKS hendaknya bisa diputuskan bersama sama pimpinan menjadi RUU inisiatif DPR hari ini juga,” kata Luluk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12).
Menanggapi pendapat Luluk itu, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mengatakan, pihaknya senantiasa akan menindaklanjutinya dan berkomitmen menyelesaikannya. “Menjadi catatan kita semua dan saya kira DPR akan berkomitmen bersama untuk peristiwa-peristiwa yang ada,” kata Muhaimin.
Secara terpisah, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menuturkan, RUU TPKS tidak dibawa ke sidang paripurna untuk menjadi RUU inisiatif DPR lantaran belum selesai dibahas di tingkat pertama. Namun, dipastikan RUU TPKS akan dibawa ke masa sidang awal 2022 setelah masa reses Desember 2021-Januari 2022 berakhir.
“Kita rencanakan pada masa sidang depan setelah reses. Pertama kia segera masukan dalam Rapim untuk disahkan ke dalam Paripurna mendatang,” kata Dasco.