Soal Pelibatan TNI di Kejaksaan, Panglima Mengacu ke UU TNI

0
62
Reporter: Wisnu Yusep

Zyrex Bank Mandiri

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menjelaskan perihal pelibatan prajurit TNI di seluruh Kejaksaan RI. Hal itu, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

Dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 itu, kata Agus, sudah sangat jelas yakni tugas dalam operasi militer selain perang (OMSP), selanjutnya mengamankan objek vital nasional bersifat strategis, dan kemudian penempatan prajurit TNI aktif di Kejaksaan.

Diketahui, Komisi I DPR bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menggelar rapat tertutup. Rapat tertutup itu membahas sejumlah agenda strategis, salah satunya insiden peledakan amunisi di Garut dan juga pelibatan TNI dalam mengamankan Kejaksaan RI.

Dalam pembahasan pengamatan prajurit TNI di Kejaksaan, kata Agus, pihaknya menjelaskan bahwa itu sudah tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Termasuk pula, ada nota kesepahaman TNU dengan Kejaksaan nomor 4 tahun 2023. Isinya, penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan hingga bantuan personel TNI.

“Ada nota kesepamahan TNI dengan Kejaksaan RI nomor 4 tahun 2023 yang isinya tentang pendidikan dan latihan, kemudian pertukaran informasi, penugasan prajurit TNU di lingkungan Kejaksaan,” kata dia usai mengahdiri rapat tertutup dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/05/2025).

Baca Juga :   PLN Mendukung Kerja Sama Kementerian BUMN dengan TNI untuk Pengamanan Objek Vital

Dalam nota kesepahaman itu juga tertuang yakni dukungan TNI di bidang perdata dan TU, pemanfaatan sarana prasarana dan koordinasi teknis penyelidikan dan penuntutan serta penanganan perkara.

Agus juga menyinggung adanya Perpres nomor 66 tahun 2025 tentang pelindungan negara terhadap jaksa yang telah dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Yaitu pasal 2 dan pasal 4. Pasal 2 yakni jaksa berhak mendapatkan perlindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa dan atau harta benda. Pasal 4, perlindungan negara dilakukan oleh Polri dan TNI,” kata dia.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics