Bandara Khusus IMIP Dituding Ancam Kedaulatan, Ketua Komisi V Beri Pembelaan
Gedung DPR/MPR/Dok. Iconomics
Polemik panas menyelimuti operasional Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Setelah Menteri Pertahanan (Menhan) secara terang-terangan menyoroti ketiadaan pos Bea Cukai dan Imigrasi, kini Komisi V DPR RI angkat bicara, menyebut bandara tersebut belum terbukti melanggar aturan.
Namun, di sisi lain, kecaman keras datang dari anggota DPR lain yang menilai situasi ini sebagai “kelalaian serius” yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus segera meredam kekhawatiran publik. Ia menegaskan bahwa bandara di kawasan industri nikel terbesar ini beroperasi berdasarkan landasan hukum yang kuat, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang secara eksplisit mengatur keberadaan bandara khusus.
”Berdasarkan peraturan yang ada, bandara ini statusnya adalah Bandara Khusus yang hanya melayani penerbangan domestik. Oleh karena itu, keberadaan instansi seperti Bea Cukai dan Imigrasi memang tidak diperlukan,” ujar Lasarus dalam keterangan, Rabu (26/11/2025).
Data Terbang Terjamin
Menanggapi spekulasi penerbangan internasional ilegal, Lasarus memastikan bahwa setiap pergerakan pesawat tidak mungkin luput dari mata pemerintah.
”Tidak ada penerbangan yang bisa luput. Semua pesawat yang beroperasi pasti memiliki izin terbang dan tercatat di Airnav, satu-satunya penyelenggara navigasi penerbangan. Anggapan bahwa bandara IMIP ilegal, itu kami tepis,” tegasnya, sembari berjanji akan memverifikasi ulang data penerbangan langsung dari atau ke luar negeri.
Anggota Komisi I Murka: “Sama Saja Ada Negara dalam Negara!”
Di tengah upaya Komisi V menenangkan situasi, polemik justru memanas dari Komisi I DPR RI (bidang pertahanan).
Anggota Komisi I dari Fraksi PKB, Oleh Soleh, melayangkan kecaman paling keras. Ia menilai beroperasinya bandara tanpa melibatkan otoritas resmi adalah pelanggaran prinsip dasar pengelolaan wilayah udara dan perbatasan negara.
Kekhawatiran utama Oleh Soleh adalah kedaulatan negara terancam, sebab aparat pemerintah (otoritas penerbangan, Bea Cukai, Imigrasi) tidak dapat masuk dan melakukan pengawasan di area bandara IMIP.
“Tidak ada bandara yang boleh beroperasi tanpa melibatkan negara. Jika ada bandara yang berjalan sendiri tanpa pengawasan pemerintah, itu sama saja dengan ada negara dalam negara!” kata Oleh Soleh, Anggota Komisi I DPR RI.
Latar Belakang: Temuan Menhan Picu Kegaduhan
Polemik ini mencuat setelah Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, mengonfirmasi status bandara tersebut saat meninjau latihan TNI di Morowali.
Menhan membenarkan bahwa fasilitas vital ini tidak dilengkapi pos pengawasan resmi negara, memicu pertanyaan besar mengenai celah keamanan dan pengawasan lalu lintas orang serta barang