RUU KUHAP Disetujui Menjadi Inisiatif DPR

0
54
Reporter: Wisnu Yusep

Sidang paripurna menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, menjadi inisiatif DPR. Usulan tersebut berdasarkan surat dari pimpinan Komisi III pada 12 Februari 2025.

“Apakah RUU KUHAP, RUU usul inisiatif Komisi III dapat disetujui menjadi RUU usul DPR,” tanya Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).

“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna DPR.

Persetujuan itu diketok setelah seluruh fraksi partai politik di DPR menyampaikan pandangannya secara tertulis mengenai RUU KUHAP sebagai RUU usul inisiatif DPR. Sejak memasuki masa sidang setelah masa reses awal tahun 2025, Komisi III mulai membicarakan RUU KUHAP dengan mengundang berbagai narasumber di antaranya Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

Komisi III mengusulkan RUU KUHAP masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Komisi III DPR menyebut RUU KUHAP mendesak untuk segera dibahas karena UU KUHP yang baru akan berlaku pada 1 Januari 2026.

Selain itu, pengesahan KUHAP tersebut dinilai penting karena merupakan hukum formil yang mengoperasikan pemberlakuan KUHP sebagai hukum materiil.  Untuk itu, Komisi III memastikan bakal melibatkan sebanyak-banyaknya elemen masyarakat dalam penyerapan aspirasi terkait penyusunan RUU KUHAP.

Baca Juga :   Anggota Komisi VII Dorong Percepatan Perpres BLU Batu Bara untuk Penuhi Dalam Negeri

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics