Setelah Jadi Inisiatif DPR, Pembahasan RUU TPKS Tinggal Tunggu Surpres

0
325
Reporter: Rommy Yudhistira

Rancangan Undang Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah ditetapkan menjadi inisiatif DPR sehingga pembahasannya tinggal menunggu surat presiden (surpres). Dalam penetapan RUU itu menjadi inisiatif DPR ada 8 fraksi yang menyetujuinya dan Fraksi PKS menolaknya.

“Dengan demikian 9 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat. Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR tentang tindak pidana kekerasan seksual dapat disetujui menjadi RUU usul DPR?” kata Ketua DPR Puan Maharani beberapa waktu lalu.

“Setuju,” jawab anggota Dewan.

Sebagai informasi, berdasarkan catatan yang diberikan Sekretariat Jenderal DPR, rapat paripurna ditandatangani oleh 77 orang yang hadir secara fisik, kemudian sebanyak 190 orang hadir secara virtual, dan beberapa orang izin, sehingga total keseluruhan yang mengikuti rapat paripurna berjumlah 305 orang.

“Dengan demikian kuorum telah tercapai,” ujar Puan.

Selain membahas dan mendengar pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif DPR tentang penghapusan tindak pidana kekerasan seksual yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan, rapat tersebut juga mengagendakan pembicaraan tingkat II yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan atas RUU tentang Ibu Kota Negara atau RUU IKN.

Leave a reply

Iconomics