Menko Airlangga Ungkap Strategi Pengembangan UMKM ke Depan

0
542

Pemulihan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) menjadi salah satu program utama Pemerintah. Hal tersebut, antara lain diwujudkan melalui dukungan kebijakan terhadap UMKM dan korporasi dengan anggaran yang mencapai Rp162,40 triliun dari total anggaran dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional 2021 yang mencapai Rp744,77 triliun.

“Berbagai kebijakan Pemerintah untuk memulihkan UMKM antara lain Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM), Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT-PKLW) dan tambahan subsidi Kredit Usaha Rakyat (KUR) 3%,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran pers tertulis.

Dengan suku bunga KUR 3% maka pertumbuhan KUR pada tahun 2021 meningkat pesat hingga mencapai 41,9% dengan realisasi penyaluran KUR tahun 2021 yang mencapai Rp281,86 triliun, atau sekitar 98,9% dari perubahan target tahun 2021 sebesar Rp285 triliun, dengan Non Performing Loan (NPL) yang relatif rendah sebesar 0,98%.

Kemenko Perekonomian menyebut peningkatan yang terjadi tidak hanya pada nominal penyaluran KUR, namun juga pada jumlah UMKM penerima KUR yang meningkat dari sebesar 6,1 juta debitur pada tahun 2020 menjadi 7,4 juta debitur pada tahun 2021.

Baca Juga :   Pemerintah Siapkan Langkah Strategis Antisipasi Krisis Pangan Global

“Tahun 2022 ini, Pemerintah kembali meningkatkan plafon KUR menjadi Rp373,17 triliun dan memperpanjang tambahan subsidi bunga KUR 3% sehingga suku bunga KUR 3% berlanjut hingga akhir Juni 2022,” kata Menko Airlangga.

Pencapaian yang positif pada program KUR ini tidak terlepas dari kerja sama yang kuat di antara para pihak yang telah mendukung KUR yakni 14 Menteri dan Kepala Lembaga teknis anggota Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, seluruh kepala daerah, penyalur dan penjamin KUR.

Menko Airlangga juga menyampaikan beberapa hal untuk pengembangan UMKM pada masa yang akan datang. Pertama, kepada Lembaga Penyalur agar memberikan kemudahan dan memperluas akses pembiayaan kepada UMKM sesuai dengan Peraturan Menko Perekonomian (Permenko) terkait KUR.

Kedua, Menko Airlangga meminta agar Pemerintah Daerah mengunggah data UMKM yang potensial pada Sistem Informasi Kredit Program. Ketiga, Kementerian/Lembaga diharapkan dapat membuat petunjuk teknis pemberian KUR di sektornya masing-masing yang sejalan dengan Permenko tersebut.

Keempat, agar setiap K/L dan Pemda membuat program korporatisasi UMKM antara lain dengan program one village one product dengan pola pengelolaan secara cluster yang basis pembiayaannya menggunakan KUR khusus.

Leave a reply

Iconomics