Pemerintah Diminta Segera Kirimkan Surpres dan DIM untuk RUU TPKS

0
490
Reporter: Rommy Yudhistira

Setelah Rancangan Undang Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) disahkan menjadi inisiatif DPR, Presiden Joko Widodo diminta untuk segera kirimkan surat presiden (surpres) dan daftar isian masalah (DIM). Setelah itu, Badan Legislatif (Baleg) akan membahas RUU tersebut bersama pemerintah.

“Informal communication antara DPR atau Baleg dengan pemerintah sudah terjalin sangat baik, dan kita harapkan pada proses pembahasan selanjutnya ini tetap akan dilakukan bersama-sama dengan Baleg,” kata anggota Komisi IV DPR Luluk Nur Hamidah beberapa waktu lalu.

Luluk mengatakan, lembaga-lembaga yang berkaitan langsung dengan pembahasan RUU diharapkan bersinergi hingga nanti disahkan menjadi UU. Lembaga-lembaga itu meliputi Kepolisian RI, kehakiman hingga Kejaksaan RI diharapkan berada dalam semangat dan kesiapan yang sama agar bisa menghadirkan sistem perdilan yang berkeadilan khususnya bagi korban.

Masih kata Luluk, pihaknya mengapresiasi seluruh pihak yang mendukung terlaksananya pengesahan RUU TPKS menjadi inisiatif DPR. Pemerintah bersama DPR masih akan melalui beberapa tahapan lagi untuk membawa RUU TPKS untuk disahkan menjadi UU yang akan dinilai akan membawa semangat perlindungan bagi korban kekerasan seksual khususnya kaum perempuan.

Baca Juga :   Masih Berpolemik, Anggota DPR Ini Sebut Harga Tes PCR Indonesia Tergolong Murah

“Terima kasih kepada semua fraksi yang memberikan dukungan dan persetujuan agar RUU ini akhirnya menjadi RUU inisiatif. Tak kurang juga apresiasi kita kepada jaringan masyarakat sipil, khususnya para pembela korban dan juga Komnas Perempuan, organisasi sosial kemasyarakatan, pihak-pihak universitas, para guru besar, dan semua pihak yang tanpa terkecuali memberikan masukan yang sangat penting,” ujar Luluk.

Sementara itu, Jaringan Pembela Perempuan Korban Kekerasan Seksual juga mengapresiasi DPR yang telah mengesahkan RUU tersebut menjadi inisiatif DPR. Ratna Batara Munti dari Jaringan Pembela Perempuan Korban Kekerasan Seksual mengatakan, perjalanan panjang selama 8 tahun memperjuangkan RUU TPKS pada akhirnya menuai hasil yang positif.

“RUU inisiatif DPR adalah hasil perjuangan gerakan jaringan perempuan juga DPR untuk rakyat Indonesia terutama para korban beserta pendamping korban kekerasan seksual yang sangat membutuhkan dan sudah menantikan RUU ini cukup lama,” kata Ratna.

Leave a reply

Iconomics