
Sesuai Tatib Baru, Komisi II Rapat Tertutup dengan DKPP Terkait Evaluasi

Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf/Dokumentasi DPR
Komisi II DPR menggelar rapat tertutup bersama pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan agenda evaluasi. Rapat evaluasi ini sebagai tindak lanjut dari kewenangan DPR yang tertuang dalam tata tertib (tatib) baru yang bisa mengevaluasi pejabat negara haisl uji kepatutan dan kelayakan.
Soal rapat tertutup ini, kata Wakil Ketua Komisi II Dede Yusuf, pihaknya ingin menghindari persepsi yang berbeda bila para anggota DPR menyampaikan teguran. Merujuk tatib baru itu, kata Dede, kewenangan mengevaluasi itu hanya untuk mengawasi dan mengontrol sebagai tindak lanjut dari pengaduan masyarakat.
“Kalau tata tertib itu fungsinya bagaimana kita melakukan controling, check and balance. Jadi bukan seperti yang dipikirkan wah bahwa akan ada apa begitu ya nggak,” kata Dede di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/2).
“Kadang-kadang kita nanti muncul di YouTube kelihatan kayak apa, ini kan teguran-teguran biasa, evaluasi. Teguran pasti ada.”
Menurut Dede, evaluasi juga dilakukan terkait dengan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dan mendengar kesulitan-kesulitannya. “Mungkin perlu kita lihat adalah kinerja, karena pengaduan-pengaduan pilpres pun saat ini masih ditangani,” kata Dede.
Sebagai informasi, DPR menyepakati Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang mengatur evaluasi berkala calon pejabat publik yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna.
Lewat revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib itu, DPR berpeluang untuk mengevaluasi secara berkala pejabat publik yang sebelumnya telah dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan di komisi-komisi yang menjadi mitra kerja kementerian/lembaga terkait.
Leave a reply
