Wakil Ketua Komisi VI Apresiasi Presiden Prabowo Pengecer Bisa Kembali Jual LPG 3 Kg

0
17
Reporter: Wisnu Yusep

Komisi VI DPR menilai langkah Presiden Prabowo Subianto yang ingin menaikkan status pengecer gas LPG 3 kilogram (kg) menjadi sub-pangkalan menunjukkan keberpihakan pemerintah ke masyarakat. Karena itu, Komisi VI mendukung langkah Presiden Prabowo yang menaikkan status pengecer menjadi sub-pangkalan LPG 3 kg itu.

“Ini menunjukkan keberpihakan pemerintah, baik kepada masyarakat yang membutuhkan LPG 3 kg,” kata Wakil Ketua Komisi VI Andre Rosiade dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (5/2).

Selain itu, kata Andre, instruksi Prabowo tersebut bertujuan menekan harga LPG 3 kg sebagai bentuk keberpihakan terhadap rakyat dan mendengarkan aspirasi publik. “Masyarakat bisa mendapatkan harga dengan murah termasuk kepada UMKM, pedagang kecil yang menjual LPG 3 kg. Ini menunjukkan keberpihakan yang jelas Presiden Prabowo dan presiden mendengarkan masukan dari masyarakat,” ujar Andre.

Karena itu, kata Andre, pihaknya mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo yang mengaktifkan kembali kebijakan pengecer dapat berjualan LPG 3 kg. Hal tersebut sebagai langkah tepat dalam menyelesaikan polemik gas di masyarakat yang terjadi beberapa hari terakhir.

Baca Juga :   Disebut Sudah Pamit Pindah ke PPP, Ini Saran Prabowo kepada Sandiaga

“Intinya kami Komisi VI mengapresiasi langkah Presiden Prabowo dengan mengizinkan kembali pengecer untuk berjualan gas LPG 3 kg,” kata Andre.

Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan LPG 3 kg. Instruksi itu keluar setelah DPR berkomunikasi dengan Presiden Prabowo pada 3 Januari lalu malam terkait dengan perubahan pola distribusi gas subisidi 3 kg atau “gas melon”.

“Setelah komunikasi dengan presiden kemudian menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini, mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).

Kementerian ESDM bersama PT Pertamina (Persero), kata Dasco, melakukan tata kelola para pengecer LPG 3 kg statusnya kini diubah menjadi sub-pangkalan sehingga dapat kembali berjualan kebutuhan rumah tangga tersebut. Sub-pangkalan dinilai menjadi solusi untuk mengatur distribusi LPG 3 kg bisa dijual dengan harga yang tepat ke masyarakat sesuai juga dengan pemberian subsidi dari pemerintah.

 

Leave a reply

Iconomics