Lembaga Kliring Dinilai Berperan Penting dalam Perlindungan Investor
Ilustrasi
Keberadaan lembaga kliring dalam ekosistem perdagangan berjangka komoditi dan derivatif dinilai memiliki peran strategis, terutama dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menjaga kepercayaan investor terhadap pasar.
Lembaga kliring berfungsi sebagai pihak yang menjamin serta menyelesaikan transaksi, sehingga seluruh aktivitas perdagangan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Nusantara Bandung, Yoyok Prasetyo, mengatakan perlindungan terhadap nasabah maupun investor merupakan salah satu fondasi utama dalam dunia investasi. Menurut dia, kepercayaan publik terhadap pasar akan tumbuh apabila masyarakat merasa aman dalam bertransaksi.
“Dengan masyarakat yang terlindungi, akan membangun kepercayaan dari masyarakat yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan dunia investasi di Indonesia. Hal ini juga menjadi tantangan bagi Lembaga kliring untuk terus menjaga integritas serta transparansinya, yang tidak semata-mata untuk perlindungan masyarakat, tapi juga dalam skala yang lebih luas untuk mendukung pertumbuhan investasi di Indonesia,” ujarnya Yoyok, dikutip dari keterangan pers, Rabu (13/5).
Sementara itu, Direktur Indonesia Clearing House (ICH), Yugieandy Tirta Saputra, mengatakan lembaga kliring memiliki fungsi penting dalam menjaga transparansi dan integritas pasar perdagangan berjangka komoditi dan derivatif.
Menurut dia, ICH memastikan seluruh transaksi tercatat secara benar sehingga dapat mencegah praktik manipulasi harga maupun tindakan lain yang berpotensi merugikan pelaku pasar. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap mekanisme perdagangan.
“ Fungsi yang kami jalankan ini adalah untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pasar,” ujarnya.
Yugieandy menjelaskan, saat ini ICH menjadi lembaga kliring atas transaksi yang berlangsung di Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI).
Ia menambahkan, ICH juga menyediakan platform Clearing Info of Trade (e-CITRA) yang memungkinkan masyarakat melacak transaksi yang sedang diproses. Melalui platform tersebut, nasabah dapat melihat data transaksi hingga 90 hari ke belakang sekaligus memvalidasi kesesuaian transaksi yang dilaporkan.
Selain itu, Yugieandy menyebut ICH telah memenuhi standar lembaga kliring bertaraf global, termasuk memiliki sertifikasi ISO 27001 terkait Sistem Manajemen Keamanan Informasi. Sertifikasi tersebut dinilai mendukung fungsi pengawasan dan perlindungan nasabah agar berjalan optimal.
Sebagai informasi, ICH saat ini berada di bawah pengawasan tiga regulator, yakni Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bappebti mengawasi perdagangan pasar fisik komoditas dan derivatif berbasis komoditi, Bank Indonesia mengawasi derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing (PUVA), sedangkan OJK mengawasi perdagangan derivatif berbasis efek.