Indonesia Clearing House Resmi Terdaftar Sebagai Lembaga Kliring Berjangka Pasar Uang dan Valuta Asing

Megain Widjaja, Direktur Utama Indonesia Clearing House (ICH)
Perusahaan kliring, PT Indonesia Clearing House (ICH) menyampaikan kini sudah resmi terdaftar sebagai Lembaga Kliring Berjangka Pasar Uang dan Valuta Asing (PUVA) di Bank Indonesia.
Hal ini tertuang dalam surat Bank Indonesia No 27/301/DPPK/Str/B kepada Indonesia Clearing House (ICH).
“Surat Keputusan yang kami terima dari Bank Indonesia ini tentunya merupakan kepercayaan besar dari pemerintah khususnya Bank Indonesia sebagai regulator perdagangan derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing (PUVA). Sebagai Lembaga Kliring, kami siap untuk mendukung berbagai agenda dari Bank Indonesia untuk pengembangan derivatif pasar uang dan valuta asing,” kata Megain Widjaja, Direktur Utama (ICH) dalam keterangan pers, Jumat (13/6).
Megain mengatakan ICH berkomitmen terus melakukan inovasi untuk menjadikan derivatif PUVA yang modern dan efisien.
Sebagai lembaga kliring PUVA, kata dia, ICH juga berkomitmen penuh untuk mengedepankan integritas, akuntabilitas, dan inovasi, sehingga mampu menjadi tulang punggung dalam pembangunan pasar keuangan yang dalam, inklusif, dan berdaya saing global.
“Dalam posisi kami sebagai lembaga kliring PUVA, kami tentunya akan mendapatkan peran yang penting dan krusial dalam mendukung infrastruktur pasar keuangan berintegritas. Untuk itu, kami akan memastikan bahwa pasar tetap berfungsi secara adil, efisien dan teratur bahkan dalam kondisi volatil. Kami optimis, dengan penerapan metodologi sistem margin yang komprehensif dan manajemen risiko bertingkat yang kami jalankan, ICH akan mampu mendukung stabilitas sistem keuangan, kebijakan moneter dan sinergi pembiayaan ekonomi,” jelasnya.
Megain berharap, sinergi antara ICH sebagai lembaga kliring dengan Bank Indonesia sebagai regulator PUVA akan menjadi katalis positif dalam membuka peluang inklusivitas pasar melalui pemanfaatan produk derivatif keuangan yang inovatif.
Ia juga berharap, sinergi dengan Bank Indonesia menumbuhkan integritas pasar keuangan melalui konektivitas sistem kliring dalam pengawasan transaksi.
Selain itu, tambahnya, sinergi antara ICH dan BI juga diharapkan akan mencapai transparansi dalam proses penyelesaian transaksi melalui sistem pencatatan yang komprehensif.
“Katalis positif ini, tentunya akan mendorong partisipasi yang lebih luas dari pelaku pasar baik domestik maupun internasional, serta membuka peluang bagi pengembangan instrumen-instrumen keuangan baru yang sesuai dengan kebutuhan pendalaman pasar keuangan nasional,” ujarnya.
Menurut Megain, pasar keuangan Indonesia memiliki potensi besar untuk berkembang. Untuk itu, menurut dia, kata kuncinya adalah penguatan kapasitas dan kolaborasi strategis antara lembaga kliring ICH dan seluruh pemangku kepentingan termasuk regulator PUVA.
Sebelumnya pengaturan dan pengawasan produk derivatif pasar uang dan valuta asing berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Namun, sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), kini pengawasan dan pengaturan perdagangan derivatif pasar uang dan valuta asing berpindah ke Bank Indonesia.
Leave a reply
