RKAB Tahun 2026 Belum Terbit, Bagaimana Nasib Vale Indonesia?
Ilustrasi aktivitas pertambangan PT Vale/Dok. Vale Indonesia
PT Vale Indonesia Tbk menyampaikan bahwa persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 belum diterbitkan. Kondisi ini mengakibatkan Perseroan secara hukum belum diperkenankan untuk melakukan kegiatan operasional pertambangan pada saat ini.
Dampaknya, menurut Corporate Secretary PT Vale Indonesia Tbk, Anggun Kara Nataya, keterlambatan persetujuan RKAB berdampak pada penundaan sementara kegiatan operasional Perseroan di seluruh wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Perseroan.
Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Anggun menyampaikan kondisi ini tidak menimbulkan dampak material langsung terhadap kondisi keuangan saat ini. Perseroan berharap persetujuan RKAB Tahun 2026 dapat diterbitkan dalam waktu dekat dan Perseroan tetap berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan usaha, keselamatan kerja, dan stabilitas operasional.
Dengan belum terbitnya RKAB 2026, Perseroan menghentikan sementara kegiatan operasi pertambangan di seluruh wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Perseroan hingga persetujuan resmi diterbitkan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
Perseroan meyakini keterlambatan ini tidak akan mengganggu keberlanjutan operasional secara keseluruhan dan berharap persetujuan RKAB Tahun 2026 dapat diterbitkan dalam waktu dekat.
Perseroan tetap berkomitmen menjaga stabilitas usaha, mematuhi hukum, serta memberikan nilai tambah berkesinambungan bagi pemegang saham, sejalan dengan tujuan Perseroan untuk mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat dan lingkungan.