Babak Baru Ekosistem Pasar Uang dan Valas, Bank Indonesia Resmi Berikan Izin Usaha kepada ICDX dan ICH

0
54

Bank Indonesia secara resmi memberikan penetapan izin usaha kepada Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) dan Indonesia Clearing House (ICH).

Melalui surat Bank Indonesia Nomor 28/81/DPPK/Srt/B tertanggal 26 Januari 2026, Bank Indonesia menetapkan izin usaha kepada Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) sebagai Penyelenggara Bursa Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing (PUVA).

Sementara itu, penetapan izin usaha Indonesia Clearing House (ICH) sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan Derivatif PUVA disampaikan melalui surat Bank Indonesia Nomor 28/80/DPPK/Srt/B tertanggal 26 Januari 2026.

Dengan penetapan ini, ICDX resmi menjadi Bursa Derivatif PUVA dan ICH sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan Derivatif PUVA pertama di Indonesia yang memperoleh izin usaha dari Bank Indonesia.

“Dengan adanya penetapan dari Bank Indonesia kepada ICDX ini, tentunya menjadi titik awal pengembangan serta kontribusi ICDX untuk mendukung pasar uang dan valuta asing yang modern, maju dan berstandar internasional seperti yang dicanangkan Bank Indonesia. Kami juga berkomitmen untuk mendukung penuh upaya Bank Indonesia dalam pengembangan Derivatif PUVA seperti yang tertuang dalam Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2030,” jelas Direktur ICDX Nursalam, Rabu (11/2).

Baca Juga :   Bank DKI Mendorong Implementasi QRIS di Pasar Tradisional

Nursalam menambahkan bahwa sejalan dengan penetapan izin tersebut, Bank Indonesia ingin memastikan tata kelola industri derivatif PUVA dipersiapkan menuju standar internasional. Ia menegaskan, Penyelenggara Bursa dan Penyelenggara Lembaga Kliring PUVA wajib memiliki kompetensi dan kapabilitas yang memadai, didukung ketahanan siber serta sistem operasional yang efisien dan transparan. Untuk itu, ICDX menyatakan kesiapan untuk berfokus pada pengembangan operasional, baik dari sisi integritas pasar, perlindungan nasabah, maupun penguatan teknologi guna mendukung efisiensi transaksi.

“Beberapa langkah strategis akan kami jalankan dalam mendukung pengembangan Derivatif PUVA,” ujarnya.

Dari sisi produk, ICDX akan terus melakukan sinergi atas produk-produk yang tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia, dengan variasi kontrak hingga ukuran mikro. Dari sisi pricing, ICDX menghadirkan basis harga yang efisien dan kredibel dengan mengacu pada mekanisme pasar yang kredibel. Dari sisi partisipan, ICDX akan berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengembangkan perdagangan derivatif PUVA.

Pada aspek infrastruktur, ICDX telah memulai langkah dengan mengadopsi teknologi terbaik guna mendukung perdagangan yang aman, transparan, dan efisien. Sementara dari sisi perlindungan konsumen, ICDX menekankan penanganan pengaduan yang efektif serta peningkatan keberdayaan konsumen melalui program edukasi dan literasi.

Baca Juga :   ICDX Dorong Peningkatan Literasi Keuangan Mahasiswa

Sementara itu, Direktur Indonesia Clearing House (ICH) Yugieandy Tirta Saputra mengatakan pemberian izin ini merupakan sebuah kepercayaan dan mandat besar dari Bank Indonesia kepada ICH.

“Untuk itu, ICH yang selama ini telah memiliki pengalaman panjang sebagai lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian transaksi di industri perdagangan berjangka komoditi, akan menjalankan berbagai langkah strategis untuk mendukung visi Bank Indonesia dalam pengembangan derivatif PUVA,” ujarnya.

Ia menambahkan, ICH berkomitmen menjadi infrastruktur penyelenggara derivatif PUVA yang mengedepankan keamanan, transparansi, dan efisiensi dalam penyelesaian transaksi, didukung manajemen risiko yang komprehensif agar mampu mengikuti dinamika pasar sekaligus menjadi sarana mitigasi risiko. Hal ini sejalan dengan visi Bank Indonesia dalam pengembangan Derivatif PUVA.

Sesuai framework BPPU 2030, pengembangan Derivatif PUVA difokuskan pada produk yang variatif dan likuid, didukung kebijakan pricing yang efisien dan kredibel, partisipan yang aktif dan kompeten, serta infrastruktur berkonsep 3I (interkoneksi, interoperabilitas, dan integrasi) yang berstandar internasional, dengan penguatan sinergi dan koordinasi.

Leave a reply

Iconomics