Jasa Marga Beri Diskon Tarif di 9 Ruas Jalan Tol Ini Selama 2 Hari Mudik dan Arus Balik Lebaran 2026
Direktur Utama Jasa Marga, Rivan A. Purwantono/Dok. Jasa Marga
PT Jasa Marga (Persero) Tbk memberikan diskon tarif tol sebesar 30% selama 4 hari di 9 ruas jalan tol yang di bawah pengelolaannya. Potongan tarif akan diberlakukan selama 2 hari dalam periode arus mudik (15-16 Maret 2026), dan 2 hari arus balik (26-27 Maret 2026).
Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantono mengatakan, potongan tarif akan diberlakukan pada ruas strategis di Trans Jawa seperti jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Layang MBZ, Tol Palimanan-Kanci, Tol Batang-Semarang, dan Tol Semarang seksi ABC. Kemudian, wilayah Bandung-Cisumdawu, yang mencakup Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang), dan Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi).
Selain itu, potongan tarif pun berlaku pada ruas tol di wilayah Trans Sumatra yang meliputi jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera), dan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT). “Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Perseroan dalam meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan sekaligus wujud kepedulian terhadap masyarakat yang sejalan dengan penerapan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG),” kata Rivan dalam keterangan resminya pada Rabu (11/3).
Berdasarkan proyeksi Jasa Marga, kata Riva, puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada 18 Maret 2026. Sedangkan puncak arus balik diprediksi terjadi pada 24 Maret 2026. Untuk itu, Jasa Marga berharap pemberian diskon tarif tol dapat mendorong pengguna jalan untuk mengatur waktu perjalanan di luar periode puncak arus lalu lintas.
Rivan pun mengimbau pengguna jalan yang menempuh perjalanan jarak jauh untuk melakukan transaksi dengan satu kartu uang elektronik pada saat proses tap in, dan tap out, dengan saldo yang mencukupi.
“Data asal perjalanan dan golongan kendaraan harus terbaca dengan baik di sistem transaksi tol. Potongan tarif tidak berlaku apabila transaksi dengan saldo uang elektronik tidak mencukupi atau tidak terbaca asal dan golongan kendaraan,” tutur Rivan.
Berikut skema diskon tarif tol yang diberlakukan Jasa Marga:
Potongan Tarif Tol 30% untuk Trans Jawa
Potongan tarif 30% berlaku bagi pengguna jalan yang melakukan perjalanan menerus dari GT Cikampek Utama, menuju GT Kalikangkung, dan arah sebaliknya, dengan ketentuan sebagai berikut:
– Arus mudik: Potongan tarif arus mudik dari GT Cikampek Utama-GT Kalikangkung kendaraan Golongan I: Semula Rp 446.500 menjadi Rp 312.550, potongan tarif sebesar Rp 133.950.
– Arus balik: Potongan tarif arus balik dari GT Kalikangkung-GT Cikampek Utama kendaraan Gol I: Semula Rp 467.500 menjadi Rp 327.250, potongan tarif sebesar Rp 140.250.
Potongan Tarif Tol 30% untuk Wilayah Bandung-Cisumdawu
Potongan tarif 30% juga berlaku bagi pengguna jalan yang melakukan perjalanan menerus dari GT Kalihurip Utama menuju GT Cisumdawu Utama dan arah sebaliknya, dengan ketentuan sebagai berikut:
– Arus mudik: Potongan tarif perjalanan dari GT Kalihurip Utama-GT Cisumdawu Utama kendaraan Golongan I, semula Rp 134.000 menjadi Rp 93.800, potongan tarif sebesar Rp 40.200.
– Arus balik: Potongan tarif perjalanan dari GT Cisumdawu Utama-GT Kalihurip Utama kendaraan Golongan I, semula Rp 161.000 menjadi Rp 120.800, potongan tarif sebesar Rp 40.200. Potongan tarif perjalanan dari GT Cisumdawu Utama-GT Sadang kendaraan Golongan I, semula Rp 126.000 menjadi Rp 111.750, potongan tarif sebesar Rp 14.250.
Potongan Tarif Tol 30% untuk Trans Sumatra
Potongan tarif 30% berlaku bagi pengguna jalan yang melakukan perjalanan dari GT Pangkalan Brandan menuju GT Sinaksak/Simpang Panei, dan GT Kisaran, serta arah sebaliknya, dengan ketentuan sebagai berikut:
– Arus mudik: Potongan tarif perjalanan dari Pangkalan Brandan-Sinaksak/Simpang Panei kendaraan golongan I: Semula Rp 221.000 menjadi Rp 187.600, potongan tarif sebesar Rp 33.400. Potongan tarif perjalanan dari Pangkalan Brandan-Kisaran kendaraan golongan I: Semula Rp 263.500 menjadi Rp224.200, potongan tarif sebesar Rp 39.300.
– Arus balik: Potongan tarif perjalanan dari Sinaksak/Simpang Panei-Pangkalan Brandan kendaraan golongan I: Semula Rp 221.000 menjadi Rp 187.600, potongan tarif sebesar Rp 33.400.