Disetujui Pemegang Saham, Danamon Rombak Pengurus dan Tebar Dividen Rp1,4 Triliun
Yasushi Itagaki, Komisaris Utama PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) (ketiga dari kiri), menyampaikan sambutan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Danamon di Jakarta, pada hari Selasa (31/03).
Pemegang saham PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) menyetujui seluruh agenda dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2026, termasuk pembagian dividen dan perombakan susunan pengurus perseroan.
Dalam RUPST yang digelar pada 31 Maret, Danamon memutuskan pembagian dividen tahun buku 2025 sebesar 35% dari laba bersih setelah pajak. Nilainya mencapai sekitar Rp1,4 triliun atau setara Rp142,19 per saham, dari total laba bersih Rp4,0 triliun pada tahun buku yang berakhir 31 Desember 2025. Jadwal dan tata cara pembagian dividen akan diumumkan lebih lanjut.
“RUPST hari ini merupakan bagian dari wujud implementasi tata kelola perusahaan yang baik bagi Danamon, di mana para pemegang saham memberikan persetujuannya terhadap seluruh mata acara yang diajukan. Danamon akan melanjutkan pertumbuhannya sejalan dengan arahan strategis Perseroan untuk terus mendapatkan kepercayaan nasabah menjadi penyedia solusi finansial mereka, serta agar Danamon dapat terus berkontribusi kepada kemajuan industri jasa keuangan dan perekonomian Indonesia,” kata Komisaris Utama Perseroan, Yasushi Itagaki.
Selain dividen, RUPST juga menyetujui perubahan signifikan pada jajaran pengurus. Sejumlah nama seperti Nobuya Kawasaki (Komisaris), Peter Benyamin Stok (Komisaris Independen), Daisuke Ejima (Direktur Utama), dan Honggo Widjojo Kangmasto (Wakil Direktur Utama) resmi mengakhiri masa jabatannya dan tidak diangkat kembali.
Sebagai bagian dari restrukturisasi, pemegang saham menyetujui pengangkatan Muliadi Rahardja sebagai Komisaris Independen dan Takeo Shimotsu sebagai Komisaris, yang efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui uji kemampuan dan kepatutan. Sementara itu, Nobuya Kawasaki ditunjuk sebagai Direktur Utama dan telah mengantongi persetujuan dari OJK.
“Atas nama Dewan Komisaris, saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Peter Benyamin Stok, Bapak Daisuke Ejima, dan Bapak Honggo Widjojo Kangmasto atas pengabdiannya masing-masing sebagai Komisaris Independen, Direktur Utama, dan Wakil Direktur Utama Perseroan, yang telah mendorong pertumbuhan Danamon hingga saat ini. Saya juga mengucapkan selamat bertugas kepada Bapak Takeo Shimotsu, Bapak Muliadi Rahardja, dan Bapak Nobuya Kawasaki, untuk tugas dan tanggung jawab baru yang akan mereka emban,” tambah Itagaki.
Dengan keputusan tersebut, susunan Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah ditetapkan untuk masa jabatan hingga RUPST 2029, tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Berikut susunan pengurus Danamon hasil RUPST 2026:
Dewan Komisaris
| Jabatan | Nama |
|---|---|
| Komisaris Utama | Yasushi Itagaki |
| Wakil Komisaris Utama (Independen) | Halim Alamsyah |
| Komisaris | Dan Harsono |
| Komisaris | Takeo Shimotsu* |
| Komisaris Independen | Hedy Maria Helena Lapian |
| Komisaris Independen | Muliadi Rahardja* |
Direksi
| Jabatan | Nama |
|---|---|
| Direktur Utama | Nobuya Kawasaki** |
| Direktur | Herry Hykmanto |
| Direktur | Rita Mirasari |
| Direktur | Dadi Budiana |
| Direktur | Thomas Sudarma |
| Direktur | Jin Yoshida |
| Direktur | Yenny Siswanto |
Dewan Pengawas Syariah
| Jabatan | Nama |
|---|---|
| Ketua | M. Sirajuddin Syamsuddin |
| Anggota | Hasanuddin |
| Anggota | Asep Supyadillah |
Catatan:
* Pengangkatan efektif setelah mendapatkan persetujuan atas penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK.
** Telah menerima persetujuan atas penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK.