OJK Kaji Revisi Aturan Unitlink, Perkuat Transparansi dan Perlindungan Nasabah
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, OJK, Ogi Prastomiyono.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan penyempurnaan ketentuan terkait Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi hambatan dalam implementasi, khususnya pada aspek pemasaran, dengan tetap mengedepankan perlindungan kepentingan pemegang polis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, membenarkan bahwa pihaknya saat ini berkoordinasi dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dalam membahas revisi aturan tersebut.
“OJK melakukan penyempurnaan ketentuan terkait PAYDI dalam rangka mengurangi hambatan implementasi, khususnya pada aspek pemasaran, dengan tetap mengedepankan pelindungan kepentingan pemegang polis. Langkah ini juga bertujuan memastikan produk dipasarkan secara lebih transparan, sesuai dengan profil risiko dan kebutuhan nasabah,” ujar Ogi dalam pernyataan yang dikutip, Jumat (10/4).
Ia menjelaskan, saat ini pengaturan PAYDI masih mengacu pada Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 5 Tahun 2022. Namun ke depan, OJK memandang perlu untuk meningkatkan pengaturan tersebut ke dalam Peraturan OJK (POJK) agar memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan bersifat strategis.
“Substansi yang diatur mencakup antara lain aspek pemasaran serta penyesuaian pengelolaan aset dan liabilitas, sehingga selaras dengan ketentuan pengelolaan aset-liabilitas pada perusahaan asuransi dan reasuransi,” jelasnya.