KPK: Uang US$406 Ribu dari Asrul Diduga Bagian Dana US$1 Juta yang Disiapkan untuk Pansus Haji DPR

0
58
Reporter: Wisnu Yusep

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa uang sebesar 406.000 dolar Amerika Serikat yang diberikan tersangka Asrul Azis Taba kepada Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex diduga merupakan bagian dari dana sebesar US$1 juta yang disiapkan untuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, temuan itu menjadi salah satu fakta yang sedang didalami penyidik dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

“Uang sebesar US$406.000 itu adalah sebagian dari US$1 juta yang diduga telah disiapkan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (08/06/2026) malam.

Asrul Azis Taba diketahui merupakan Komisaris PT Raudah Eksati sekaligus mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Sementara Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex merupakan mantan staf khusus Menteri Agama saat dijabat Yaqut Cholil Qoumas.

Ketiganya, yakni Yaqut, Ishfah, dan Asrul, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.

Baca Juga :   OJK Terbitkan POJK Anti Fraud untuk Lembaga Jasa Keuangan

Menurut Taufik, penyidik memperoleh informasi bahwa dana sebesar US$1 juta sempat disiapkan oleh pihak-pihak di lingkungan Kementerian Agama untuk Pansus Haji DPR. Namun, uang tersebut diduga tidak pernah sampai kepada pihak yang dituju.

“Artinya sudah ada niat untuk memberikan, tetapi berdasarkan fakta yang kami peroleh, belum terjadi serah terima kepada pihak Pansus,” ujarnya.

KPK menyebut informasi itu diperoleh dari sejumlah saksi yang telah diperiksa, termasuk sosok berinisial ZA yang diduga mengetahui alur penyiapan dana tersebut.

Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau terlibat dalam proses penyiapan dana tersebut.

“Kami sudah memeriksa pihak-pihak yang mengetahui keberadaan dan rencana penggunaan dana US$1 juta tersebut,” kata Taufik.

 

Perjalanan Kasus Kuota Haji

Kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Perkembangan perkara kemudian mengarah pada penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.

Baca Juga :   Politikus Golkar Minta Mendag Buktikan soal Tersangka Mafia Minyak Goreng

Berdasarkan Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada 27 Februari 2026 menyebut dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp622 miliar.

KPK selanjutnya menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 dan Ishfah pada 17 Maret 2026. Meski sempat menjalani tahanan rumah atas permohonan keluarga, Yaqut kembali ditahan di Rumah Tahanan KPK pada 24 Maret 2026.

Penyidikan kemudian berkembang dengan penetapan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.
Keduanya resmi ditahan KPK pada 8 Juni 2026.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics