KPK Ungkap Alasan Tolak Laporan Raja Juli soal Amplop Bupati Kuansing

0
8
Reporter: Wisnu Yusep

OTT Topan Ginting

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memproses laporan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait penolakan amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Keputusan yang diambil itu telah diumumkan KPK karena perkara yang berkaitan dengan Suhardiman saat ini telah masuk dalam proses penegakan hukum dan sedang didalami penyidik.

“KPK menolak laporan gratifikasi RJ,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin di Jakarta pada 17 Juli 2026.

Menurut Aminudin, penolakan itu merujuk pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Dalam aturan itu, laporan gratifikasi dapat tidak ditindaklanjuti apabila objek yang dilaporkan telah berkaitan dengan proses pemeriksaan, penyelidikan, atau penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

“KPK tidak memproses laporan gratifikasi apabila peristiwa yang dilaporkan telah masuk dalam ranah penegakan hukum,” ujarnya.

Keputusan KPK ini tidak lepas dari kasus yang menjerat Suhardiman Amby. Sebelumnya, lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 yang mengamankan 10 orang. Sehari kemudian, Suhardiman bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri ke KPK. Pada 1 Juli 2026, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. Ketiga tersangka diduga terlibat praktik suap dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sepanjang 2021–2026.

Baca Juga :   Pimpinan KPK Serahkan Keputusan Penahanan Satori dan Heri di Kasus CSR BI-OJK ke Tangan Penyidik ​

Tak hanya itu, KPK juga tengah mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Nama Raja Juli Antoni sendiri ikut menjadi sorotan setelah mengungkap adanya amplop yang ditinggalkan Suhardiman saat audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Raja Juli menjelaskan dirinya tidak mengetahui isi amplop tersebut karena baru menyadari keberadaannya setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.

Proses pengembalian dilakukan pada 12 Juni 2026 melalui ajudan Suhardiman di Kabupaten Kuantan Singingi. Raja Juli selanjutnya melaporkan penolakan gratifikasi itu kepada KPK pada 3 Juli 2026 sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan terhadap aturan antikorupsi.

Namun karena perkara yang melibatkan Suhardiman telah berkembang menjadi kasus pidana yang ditangani KPK, laporan gratifikasi dari Menteri Kehutanan tersebut akhirnya tidak diproses dalam mekanisme pelaporan gratifikasi dan menjadi bagian dari rangkaian fakta yang dapat didalami dalam proses penyidikan.

Leave a reply

Iconomics