Bebizie Buka-bukaan soal Hasil Pemeriksaan KPK, Klaim Honor Nyanyi di Kaltim
Gedung KPK/Dok. KPK
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Bebizie Sri Mulyati buka suara soal honor menyanyi yang menjadi bagian dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Bebizie mengaku transaksi pembayaran honor saat mengisi acara di Kaltim menjadi alasan dirinya dipanggil penyidik KPK. Ia menegaskan uang yang diterimanya merupakan bayaran profesional sebagai penyanyi.
“Jadi, karena ada transaksi pembayarannya sehingga saya dipanggil terkait itu, dan insyaallah sudah dipertanggungjawabkan karena memang saya dulu penyanyi,” kata Bebizie seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/08/2026).
Menurut Bebizie, transaksi yang diterimanya ketika itu, berkaitan dengan sejumlah penampilan yang dilakoninya di Kalimantan Timur pada 2017–2018. Ia menyebut acara-acara yang diadakan atas undangan perusahaan.
“Saya menjelaskan bahwa pada 2017–2018 itu ada beberapa kali nyanyi di Kalimantan Timur. Ada PT yang mengundang saya,” ujarnya.
Ia pun mengklaim telah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait honor itu dalam pemeriksaan hari ini. Pemanggilan Bebizie dilakukan di tengah pengembangan perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan Rita Widyasari.
KPK sebelumnya menetapkan Rita, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka pada 28 September 2017.
Dalam perkara awal, Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara. KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut ke dugaan tindak pidana pencucian uang. Pada 16 Januari 2018, Rita dan Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Pengembangan penyidikan berlanjut ke sektor pertambangan batu bara. Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor tersebut dengan nilai sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara. Perkara kembali melebar. Pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti.