Maximus Insurance Bayarkan Klaim Surety Bond Rp1,09 Miliar kepada PJT I

Kepercayaan menjadi salah satu fondasi utama dalam bisnis penjaminan dan tidak hanya dibangun pada saat penerbitan jaminan, tetapi juga ketika perusahaan menjalankan kewajibannya saat risiko benar-benar terjadi.
0
0

PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk atau Maximus Insurance menyelesaikan pembayaran klaim Surety Bond senilai Rp1.089.525.329 kepada Perum Jasa Tirta I (PJT I). Pembayaran tersebut terkait proyek pengadaan dan pemasangan Main Engine SKK 04 Waterman.

Klaim tersebut muncul setelah kontraktor pelaksana atau principal dinyatakan wanprestasi dalam pelaksanaan proyek pengadaan dan pemasangan Main Engine SKK 04 Waterman.

Setelah melalui proses verifikasi dan penelaahan sesuai ketentuan penjaminan, Maximus Insurance kemudian menuntaskan pembayaran klaim kepada PJT I dengan nilai total Rp1,09 miliar.

Direktur Utama Maximus Insurance Jemmy Atmadja mengatakan, penyelesaian klaim tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk memberikan kepastian kepada pemilik proyek ketika risiko dalam pelaksanaan pekerjaan terjadi.

Menurutnya, kepercayaan menjadi salah satu fondasi utama dalam bisnis penjaminan dan tidak hanya dibangun pada saat penerbitan jaminan, tetapi juga ketika perusahaan menjalankan kewajibannya saat risiko benar-benar terjadi.

“Kepercayaan dalam bisnis penjaminan tidak hanya dibangun ketika jaminan diterbitkan, tetapi terutama dibuktikan ketika risiko terjadi. Kami berkomitmen untuk hadir dan menyelesaikan kewajiban penjaminan secara profesional, prudent, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Jemmy.

Baca Juga :   Tahun 2021, Klaim Asuransi Jiwa Naik 5,5%, Penyebabnya Apa?

Penyelesaian klaim tersebut mendapat respons positif dari PJT I. Perwakilan Perum Jasa Tirta I, Setyo Permono, menyampaikan apresiasi atas proses penyelesaian klaim yang dilakukan Maximus Insurance.

“Kami mengapresiasi penyelesaian klaim oleh Maximus Insurance. Pembayaran telah kami terima sesuai dengan proses yang dilakukan, dan kami berterima kasih atas komunikasi serta koordinasi yang terjalin selama proses penyelesaian,” ujar Setyo dalam acara seremonial penyerahan pembayaran klaim di Kantor Perum Jasa Tirta I, Surabaya.

Dalam proses penyelesaian klaim, Maximus Insurance menerapkan prinsip kehati-hatian dengan melakukan penelaahan terhadap aspek kontraktual serta dokumen pendukung sebelum pembayaran dilakukan. Langkah tersebut menjadi bagian dari penerapan tata kelola klaim yang bertanggung jawab sekaligus untuk memastikan penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Maximus Insurance menilai fungsi penjaminan tidak berhenti pada saat jaminan diterbitkan. Kemampuan perusahaan dalam memberikan kepastian kepada pemilik proyek ketika risiko terjadi juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan jangka panjang dengan mitra bisnis.

Ke depan, Maximus Insurance akan terus memperkuat kualitas underwriting, pengelolaan risiko, dan proses penyelesaian klaim sebagai bagian dari pengembangan bisnis penjaminan yang sehat dan berkelanjutan. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi pemilik proyek, mitra bisnis, dan seluruh pemangku kepentingan.

Baca Juga :   Komitmen Lindungi Nasabah, MSIG Life Bayar Klaim Kesehatan dan Meninggal Dunia Rp336 Miliar Selama Semester I 2024

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics