KA Unsoed Desak Mendiktisaintek Tunjuk Plt Rektor, Audit Tata Kelola Kampus, dan Selamatkan Institusi

0
0
Reporter: Wisnu Yusep

Keluarga Alumni Universitas Jenderal Soedirman (KA Unsoed) meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) segera mengambil langkah kelembagaan untuk menjamin keberlangsungan kepemimpinan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) setelah rektor ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Umum KA Unsoed, Abdul Kholik mengatakan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru menjadi pukulan serius bagi keluarga besar Unsoed. Namun, proses hukum terhadap individu tidak boleh sampai mengganggu keberlangsungan universitas.

“Unsoed jauh lebih besar daripada orang per orang dan lebih panjang daripada masa jabatan siapa pun. Kepentingan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, alumni, dan keberlangsungan universitas harus ditempatkan di atas kepentingan individual,” demikian sikap KA Unsoed dalam pernyataan, Sabtu (22/08/2026).

Abdul Kholik menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang dilakukan KPK. Seluruh unsur Unsoed juga diminta kooperatif dan memberikan dukungan yang diperlukan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.

Di sisi lain, Abdul mengingatkan pentingnya asas praduga tidak bersalah. Status tersangka, kata mereka, bukanlah putusan bersalah. Setiap pihak yang menjalani proses hukum tetap memiliki hak untuk memperoleh perlakuan dan proses hukum yang adil hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :   KPK Sita 6 Barang Milik Dirut PT Sinkos Terkait Dugaan Korupsi Ditjen Bea dan Cukai

“Karena itu, mendukung pemberantasan korupsi dan menghormati hak-hak tersangka bukanlah dua sikap yang bertentangan. Penegakan hukum yang kuat harus sekaligus menjadi penegakan hukum yang adil,” tulis Abdul.

Tak hanya itu, Abdul juga secara khusus mendesak Kemendiktisaintek segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Unsoed sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut KA Unsoed, penunjukan Plt bukan bentuk penghukuman terhadap rektor yang sedang menjalani proses hukum. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan universitas tetap berjalan.

“Proses hukum harus berjalan, tetapi universitas juga harus tetap berjalan,” tegas KA Unsoed ini.

Dia pun menilai tidak boleh ada kekosongan kepemimpinan yang berpotensi mengganggu pengambilan keputusan strategis maupun pelayanan publik di lingkungan kampus.
Kegiatan perkuliahan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pelayanan mahasiswa, administrasi akademik, pengelolaan keuangan, proses kelulusan hingga berbagai kegiatan universitas lainnya harus tetap berjalan normal.

“Kepentingan ribuan mahasiswa dan keluarganya harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Selain meminta kepastian kepemimpinan, KA Unsoed mendorong evaluasi dan reformasi menyeluruh terhadap tata kelola kampus, terutama sistem penerimaan mahasiswa baru yang menjadi bagian dari perkara yang sedang ditangani KPK.

Baca Juga :   Sempat Jadi Tahanan Rumah, Yaqut Kembali ke Sel KPK dan Jalani Pemeriksaan

Kemendiktisaintek bersama Unsoed diminta mengidentifikasi berbagai potensi kelemahan sistem, celah tata kelola, konflik kepentingan, diskresi yang terlalu luas hingga mekanisme yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

Evaluasi itu, menurut KA Unsoed, harus diikuti dengan penguatan pengawasan internal, transparansi penerimaan mahasiswa, akuntabilitas pengelolaan keuangan, pencegahan konflik kepentingan, penguatan whistleblowing system serta pembangunan budaya integritas di seluruh lingkungan universitas.

“Krisis ini tidak boleh diselesaikan hanya dengan pergantian pejabat. Yang lebih penting adalah memperbaiki sistem agar persoalan serupa tidak terulang,” kata KA Unsoed.

KA Unsoed juga menyerukan agar seluruh keluarga besar Unsoed mampu membedakan antara menjaga institusi dan melindungi individu.

Menjaga nama baik Unsoed, kata mereka, bukan berarti menutup-nutupi persoalan atau menghalangi proses hukum. Sebaliknya, marwah universitas justru harus dijaga melalui keterbukaan terhadap proses hukum, keberanian melakukan koreksi, dan komitmen memperbaiki tata kelola.

“Perbuatan yang diduga dilakukan individu tidak boleh serta-merta dibebankan kepada seluruh institusi. Sebaliknya, institusi juga tidak boleh dikorbankan untuk melindungi kepentingan individu,” tegas KA Unsoed.

KA Unsoed kemudian menyampaikan lima seruan, yakni mendukung KPK melanjutkan proses hukum secara profesional, independen, transparan dan sesuai hukum; menghormati asas praduga tidak bersalah dan hak-hak hukum para tersangka; serta meminta Kemendiktisaintek segera menjamin keberlangsungan kepemimpinan Unsoed, termasuk menunjuk Plt Rektor.

Baca Juga :   KPK Ungkap Sumber Kekayaan Rafael Eks Pejabat Pajak, Punya Saham di 6 Perusahaan

Selain itu, KA Unsoed meminta audit, evaluasi dan reformasi menyeluruh terhadap tata kelola penerimaan mahasiswa baru serta bidang lain yang rawan korupsi, konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan.

KA Unsoed juga mengajak sivitas akademika dan alumni tetap tenang, menjaga persatuan, tidak berspekulasi, serta bersama-sama mempertahankan marwah Unsoed.

“Unsoed tidak boleh berhenti karena persoalan hukum individu. Unsoed harus tetap berdiri sebagai rumah ilmu pengetahuan, integritas, keadilan, dan pengabdian kepada bangsa,” ujar KA Unsoed.

Menurut KA Unsoed, nama besar Jenderal Soedirman yang disandang universitas harus menjadi pengingat terhadap nilai keteladanan, keberanian, kesederhanaan, kejujuran dan pengabdian.

“Hormati proses hukum. Selamatkan institusi. Jaga marwah Universitas Jenderal Soedirman,” kata Abdul Kholik.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics