Mendekatkan Pasal 33 UUD 1945 pada Ranah yang Implementatif

0
9

Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang membahas mengenai perekonomian nasional seringkali hanya menjadi wacana dan implementasinya jauh dari amanah konstitusi tersebut.

Wakil Rektor Universitas Paramadina, Dr. Handi Risza menilai pembahasan Pasal 33 semakin relevan di tengah upaya mengembalikan arah perekonomian nasional pada amanat konstitusi. Ia mendorong agar pembahasan Pasal 33 tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi menghasilkan rekomendasi kebijakan yang dapat ditindaklanjuti. Hal tersebut, ia sampaikan dalam diskusi “Prospek Implementasi Pasal 33 UUD 1945”.

“Diskusi mengenai Pasal 33 selama ini cenderung berhenti di ranah normatif dan sulit menembus ke tataran kebijakan yang bisa dijalankan. Karena itu, kita membutuhkan gagasan dan rekomendasi yang dapat benar-benar ditindaklanjuti,” kata Handi.

Dalam diskusi ini, Gita Wirjawan, Menteri Perdagangan Republik Indonesia periode 2011–2014, menegaskan bahwa penguasaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 tidak berarti negara harus memiliki dan mengoperasikan seluruh sektor strategis secara langsung. Negara, menurutnya, perlu menentukan arah dan kebijakan, sementara operasional dapat melibatkan pelaku pasar.

Baca Juga :   DPR Sebut Pemerintah Perlu Prioritaskan Evakuasi WNI dari Wilayah Perang Rusia-Ukraina

“Penguasaan negara dalam semangat Pasal 33 bukan berarti negara harus memiliki dan mengoperasikan semuanya. Negara harus memegang remote control untuk mengendalikan arah dan kebijakan, sementara operasionalnya dapat melibatkan pasar,” kata Gita.

Ia juga menekankan pentingnya kepastian hukum, investasi sumber daya manusia, serta reformasi kesejahteraan guru dan dosen sebagai bagian dari strategi pembangunan jangka panjang. Menurut Gita, peningkatan kualitas pendidikan merupakan investasi yang dapat memperkuat produktivitas dan daya saing nasional.

Adapun Prof. Irwandy Arif, Chairman Indonesian Mining Institute (IMI), menyoroti persoalan tata kelola sumber daya alam, khususnya pertambangan. Ia menilai masih terdapat kesenjangan antara besarnya potensi kekayaan mineral Indonesia dan penerimaan negara.

“Cadangan mineral Indonesia ditaksir bernilai sekitar 4 triliun dolar AS, tetapi penerimaan negara dari sektor ini pada 2024 hanya sekitar Rp173 triliun,” tegas Irwandy.

Ia menilai optimalisasi penerimaan negara membutuhkan perbaikan tata kelola, penguatan infrastruktur, pemberantasan pertambangan ilegal, serta pembenahan proses legislasi.

Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin menambahkan bahwa implementasi Pasal 33 juga harus memastikan pembagian manfaat sumber daya alam yang adil dan transparan antara pemerintah pusat dan daerah. Ia mendorong penguatan pengawasan dan transparansi penerimaan negara, termasuk untuk mengatasi praktik under-invoicing.

“Bagi hasil yang transparan dan adil bukan sekadar soal keadilan ekonomi, tetapi juga menyangkut keutuhan nasional,” kata Wijayanto.

Baca Juga :   Eratani, Startup Bidang Pertanian Terima Pendanaan Awal Senilai Rp 23 M

Nur Alam, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, turut menyoroti persoalan perizinan, pengelolaan lahan, pertambangan ilegal, dan konflik kepentingan dalam tata kelola sumber daya alam.

“Penguasa jangan menjadi pengusaha, dan pengusaha jangan menjadikan kekuasaan sebagai alat bisnis,” katanya.

Gita juga menegaskan bahwa keberpihakan pada kepentingan nasional tidak otomatis menghambat investasi. Menurutnya, investor membutuhkan kepastian hukum dan kemampuan negara mengelola ketidakpastian menjadi risiko yang terukur.

Implementasi Pasal 33 UUD 1945 tidak semata-mata mengenai seberapa besar kepemilikan negara atas sumber daya ekonomi, tetapi juga menyangkut tata kelola yang transparan, kepastian hukum, kualitas sumber daya manusia, keadilan distribusi manfaat, serta kemampuan negara mengarahkan pembangunan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics