BSI, Hasil Merger 3 Bank Syariah Berpraktik Monopoli?

0
1236

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menyatakan merger bank Syariah yang dilakukan oleh ketiga anak perusahaan bank BRI, BNI dan Bank Mandiri tidak menimbulkan praktik monopoli.

Direktur Compliance & Human Capital BSI Tribuana Tunggadewi menegaskan sejak bank syariah milik Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) ini diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 1 Februari 2021, BSI justru diharapkan akan menjadi leverage atau daya ungkit  bagi ekosistem perbankan syariah nasional.

“Kehadiran BSI sebagai bank hasil merger tiga entitas milik Himbara sejak awal justru diharapkan dapat me-leverage bagi ekosistem perbankan syariah nasional. Harapannya, hal ini mendorong pelaku industri perbankan syariah lainnya, baik bank umum Syariah (BUS) maupun unit usaha Syariah (UUS) untuk turut maju dan berkembang,” kata Tribuana Tunggadewi dalam keterangan pers tertulis.

Menurut Dewi, sapaan akrab Tribuana Tunggadewi, melalui prinsip syariah yang mendasari merger yaitu bersatu dan ber-taawun (tolong menolong), merger ini diharapkan bisa mempercepat pertumbuhan perbankan syariah di tingkat nasional dan menjadi energi baru ekonomi Indonesia.

Baca Juga :   BSI dan BSI Maslahat Kirimkan Tim Rescue & Bantuan Logistik untuk Masyarakat Terdampak Gempa Cianjur

BSI dibentuk dengan tujuan untuk memperkuat dan mengembangkan ekosistem ekonomi syariah dan industri halal nasional bersama-sama dengan institusi syariah lain, baik korporasi, perbankan, ritel, UMKM, koperasi bahkan organisasi kemasyarakatan.

“Dalam prosesnya tentu kami selalu terbuka untuk bisa berkolaborasi dengan seluruh institusi syariah yang ada demi mewujudkan perekonomian Indonesia yang jauh lebih baik di masa datang,” kata Dewi dalam audiensi untuk menyampaikan hasil evaluasi yang telah dilakukan KPPU terhadap Notifikasi yang disampaikan oleh BSI sehubungan dengan penggabungan yang telah dilakukan.

Dewi menyatakan bahwa dari hasil analisa dan evaluasi KPPU diketahui tidak terdapatnya perubahan kendali sebelum dan sesudah transaksi penggabungan tiga bank tersebut. “Sehingga memperhatikan hal tersebut, berdasarkan konsep bahwa anak perusahaan BUMN merupakan satu kesatuan dengan perusahaan BUMN atau single economic entity serta state action doctrine, maka BSI dikecualikan,” kata Dewi.

Leave a reply

Iconomics