Ombudsman Usul 2 Opsi ke Pemerintah untuk Atasi soal Minyak Goreng, Apa Saja?
Tangkapan layar, anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika/Iconomics
Ombudsman RI mengusulkan kepada pemerintah untuk mengambil 2 pilihan sebagai solusi mengatasi kelangkaan minyak goreng. Pertama, mencabut harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan sederhana dan premium.
Untuk opsi ini, kata anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika, mekanisme dometic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) tetap diberlakukan. Secara teknis pemerintah perlu melepas HET terhadap minyak goreng kemasan, dan tetap memberlakukannya untuk minyak goreng curah.
Menurut Yeka, hal tersebut bisa dilakukan karena pembeli minyak goreng kemasan merupakan masyarakat yang masuk dalam kategori menengah ke atas. Itu sebabnya, masyarakat tersebut dinilai mampu membeli minyak goreng di atas harga ketentuan HET pemerintah.
“Belajar dari pengalaman 1 bulan terakhir ini, maka distribusi minyak goreng curah dalam bentuk HET ini atau Rp 11.500, maka harus menggunakan distribusi khusus di pasar-pasar tradisional, dengan mekanisme pengawasan yang transparan dan akuntabel,” kata Yeka dalam keterangan resminya secara virtual, Selasa (15/3).
Karena itu, kata Yeka, pemerintah perlu mengawasi secara ketat distribusi minyak goreng yang menggunakan mekanisme HET. Dengan demikian, masyarakat dapat langsung merasakan manfaatnya karena harganya terjangkau.
“Paling penting adalah di wilayah perbatasan baik di jalur laut maupun di jalur darat. Berdasarkan keterangan dari asosiasi pasar seluruh Indonesia, di Indonesia terdapat 16 ribu pasar, dan mengawasi 16 ribu pasar lebih mudah terlebih lagi dengan adanya pemanfaatan teknologi digital,” ujar Yeka.
Sedangkan pilihan kedua, kata Yeka, pemerintah tetap memberlakukan kebijakan DMO untuk memastikan ketersediaan minyak goreng. Di sisi lain pemerintah perlu membatalkan kebijakan DPO. Pemerintah juga bisa melepas semua jenis minyak goreng ke pasar tanpa terkecuali.
Tetapi, kata Yeka, apabila mekanisme tersebut dijalankan, pemerintah harus fokus terhadap kelompok masyarakat yang rentan dengan memberikan bantuan langsung tunai (BLT). Sebelumnya, mekanisme subsidi itu yang mendapatkan fasilitasnya adalah produsen minyak goreng atau produsen CPO.
“Maka kali ini ketika dilepaskan, maka kelompok yang rentan ini diberi BLT,” kata Yeka.
Soal BLT, kata Yeka, agar tidak membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), pemerintah bisa menerapkan peningkatan pajak ekspor yang terkait dengan komoditas tersebut. “Semisal meningkatkan pajak dan levy ekspor produk turunan CPO seperti RBD palm olein, RBD palm oil, RBD palm stearin, dan PFAD,” tutur Yeka.