Kemendag Imbau Masyarakat Laporkan Minyak Goreng yang Tidak Sesuai HET

0
1132
Reporter: Rommy Yudhistira

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng wajib berlaku untuk pedagang yang menjual ke konsumen. Jika masyarakat menemukan harga minyak goreng mencapai Rp 18.000 per liter, masyarakat diminta untuk segera melaporkan hal tersebut.

“Karena tanpa ada peran serta bapak-ibu juga, tidak bisa jalan juga pengawasan. Karena itu. Pelaporannya bisa dilakukan berjenjang, karena wilayah paling dekat itu adalah dinas perdagangan atau dinas yang membidangi perdagangan kabupaten/kota,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag I Gusti Ketut Astawa dalam diskusi virtual, Selasa (1/3).

Gusti mengatakan, pihaknya mengimbau agar semua pihak wajib menaati peraturan HET minyak goreng. Dengan kata lain, setiap pedagang wajib menjual minyak goreng sesuai ketentuan HET, apapun kondisinya. Apabila tidak mampu, pedagang tersebut diminta untuk tidak menjual barang yang sudah diatur dalam ketentuan itu.

“Kita sudah memberikan kisaran harga yang cukup, sehingga pedagang tersebut sudah bisa menjual seharga HET,” ujar Gusti.

Kemendag, kata Gusti, juga perlu memastikan bahwa harga minyak goreng yang dilaporkan tersebut apakah sudah melalui tahap rafaksi. Hal itu dilakukan, mengingat terdapat beberapa pedagang yang masih menyimpan stok minyak goreng dengan harga pembelian sebelum memasuki proses rafaksi dari pemerintah.

Baca Juga :   DPR Sahkan APBN 2022, Apa Saja yang Berubah?

“Mohon juga informasikan kepada kami, kepada dinas perdagangan setempat, sehingga dinas perdagangan setempat akan menindaklanjuti, karena sudah ada aturan-aturan yang tegas apa yang menjadi wilayah kerja daripada teman-teman dinas perdagangan setempat,” kata Gusti.

Soal stok minyak goreng di pasar retail modern, kata Gusti, temuan Kemendag di lapangan, para pelaku usaha memang membatasi penjualan kepada masyarakat. Tujuannya untuk menghindari penumpukan pembelian yang berpotensi melanggar protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi Covid-19.

“Karena itu ditata, setiap hari itu harus ada 100 liter hingga 150 liter. Jadi setiap hari 150 liter habis, besoknya di jam yang sama dipajang lagi. Jadi, sekaligus kita berharap merubah image karena kalau itu sekaligus dipasang akan membludak dan mengganggu prokes, juga tidak bagus dilihat sehingga memang beberapa retail modern akan menata penjualannya,” kata Gusti.

Kata Gusti, Kemendag akan terus berupaya untuk memastikan hal tersebut dapat dimitigasi dengan baik, sehingga penyaluran dan harga minyak goreng terjangkau dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga :   Minyak Mentah Dunia Melambung, Pertamina Tidak Naikkan Harga BBM

“Kita pada sisi yang sama yaitu melindungi masyarakat, melindungi konsumen, agar pemenuhan distribusi, pemenuhan dengan harga terjangkau bisa diperoleh oleh masyarakat. Bahwa proses itu terus berjalan, pembelajaran terus berjalan, sehingga sekali lagi setiap kebijakan pasti perlu proses untuk menjadi optimal,” katanya.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics