Penerapan Kembali DMO untuk CPO Dinilai Tidak Akan Mampu Tekan Harga Migor

0
428
Reporter: Rommy Yudhistira

Kebijakan pemerintah lewat domestic market obligation (DMO) terhadap minyak sawit (CPO) dan turunannya dinilai tidak akan menurunkan harga hingga sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET). Soalnya, kebijakan serupa juga pernah diterapkan dan terbukti tidak mampu mempengaruhi harga minyak goreng di pasaran.

“Lain halnya dengan penerapan DMO batu bara, di mana eksportir batu bara juga adalah produsen batu bara itu sendiri,” kata anggota Komisi VII DPR Mulyanto dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Mulyanto menuturkan, di samping kebijakan DMO, pemerintah juga menempuh kebijakan menyubsidi minyak goreng curah walau harganya tidak kunjung turun. Padahal, dengan adanya kebijakan itu,  stok bahan baku minyak goreng dalam negeri mengalami peningkatan secara signifikan.

Karena itu, kata Mulyanto, kelangkaan minyak goreng dengan harga di atas HET bukan karena ketersediaan bahan baku yang ada di Indonesia. “Jadi, apalagi sekedar kebijakan DMO sebesar 20% dari ekspor CPO dan turunannya serta dengan harga domestic price obligation (DPO),” ujar Mulyanto.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan, pemerintah memberlakukan kembali kebijakan DMO CPO dan menghentikan program subsidi minyak goreng curah mulai 31 Mei mendatang. Meski begitu, pemerintah belum menetapkan kewajiban DMO untuk CPO itu.

Baca Juga :   Anggota Komisi II Ini Sebut Bisa Saja Bentuk Panja untuk Tuntaskan soal Tenaga Honorer

Pemerintah hanya menargetkan pemenuhan 10 ribu kiloliter atau sekitar tiga kali lipat dari kebutuhan minyak goreng curah dalam negeri yang berkisar 3,7 juta ton per tahun. “Pada 31 Mei (nanti), program minyak curah bersubsidi ini akan diganti dengan kebijakan DMO dan DPO,” kata Putu pada Selasa (24/5) lalu.

Menurut Putu, untuk mendukung rencana tersebut Kementerian Perdagangan menerbitkan 2 peraturan baru yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022.

Permendag Nomor 30 Tahun 2022 mengatur tentang Ketentuan Ekspor CPO, Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil; RBD Palm Olein, and Used Cooking Oil (UCO). Sedangkan Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).

Secara spesifik, Permendag Nomor 33 Tahun 2022 mengatur penerapan sistem kontrol siklus tertutup bagi pelaku usaha jaringan logistik yang mendistribusikan minyak goreng curah hasil DMO dan memastikan pasokan bahan baku minyak goreng dari pabrik hingga ke konsumen dengan harga Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram (kg) dengan target 10 ribu titik penjualan.

Leave a reply

Iconomics