Pengalihan Asabri dan Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan Dinilai Perlu Dipercepat
Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah/gesuri.id
Mempercepat pengalihan PT Asabri (Persero) dan PT Taspen (Persero) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenakerjaan dinilai menjadi salah satu solusi menyelematkan kedua lembaga tersebut. Di samping itu, pengalihan aset Asabri dan Taspen tentu saja akan memperkuat BPJS Ketenagakerjaan baik dari aspek aset maupun SDM.
Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah menuturkan, sebelum mengalihkan Asabri dan Taspen, perlu dilakukan audit terhadap BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui kinerja lembaga tersebut. Audit itu sebaga pemicu apakah percepatan pengalihan kedua lembaga tersebut perlu dilakukan sebelum 2029.
“Peleburan ini harus dilakukan secara transparan dan hati-hati. Dengan demikian tidak akan ada yang dirugikan. Kita tidak ingin kasus PT Asuransi Jiwasraya merembet ke Asabri dan Taspen,” kata Said seperti dikutip situs resmi DPR beberapa waktu lalu.
Dikatakan Said, peta jalan peleburan Asabri dan Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan sudah disusun pemerintah dan akan tuntas pada 2029. Tentu saja ini sesuai dengan amanat UU tentang BPJS tahun 2011. Meski demikian, Said menilai waktu realisasi peleburan ketiga lembaga tersebut terlalu lama.
Itu sebabnya, perlu percepatan peleburan. Soalnya, Indonesia punya rekam jejak sukse meleburkan Jamsotek dan PT Askes. Ditambah lagi pelebuan waktu itu tanpa melalui proses likuidasi terlebih dahulu.”Saya kira pengalaman berharga ini bisa menjadi model peleburan lembaga kepada lembaga baru yang sudah masuk peta jalan terutama yang menjadi amanah konstitusi,” kata Said.
Said karena itu menilai wacana percepatan pengalihan Asabri dan Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan perlu terus digaungkan. Dan wacana itu akan mendapat perhatian dan kajian dari publik. Harapannya kajian itu pula yang akan menjaid pedoman mengingat proses pengalihan secara terburu-buru tentu saja sangat berisiko.
Seperti diketahui, publik memberi perhatian terhadap kasus yang terjadi di Asuransi Jiwasraya. Perusahaan milik negara itu mengakui tak mampu membayar polis nasabah yang mencapai Rp 12,4 triliun yang jauh tempo Oktober hingga Desember 2019. Karena kasus gagal bayar ini, Kementerian BUMN mewacanakan pembentukan holding asuransi untuk menyelamatkan perusahaan milik negara itu.
Kejaksaan Agung juga telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Jiwasraya. Mereka adalah Komut PT Hanson International Benny Tjokrosaputro; Preskom PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo; mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan.