Waskita Karya Belum Bisa Bayar Kupon Obligasi Jatuh Tempo, Apa Alasannya?

0
315

PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) menyatakan belum bisa membayar kupon Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I tahun 2020 yang jatuh tempo pada 6 Mei 2023 karena dalam masa standstill. 

Padahal sebelumnya, Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)  pada Rabu (3/5) lalu, sebanyak 63,64% pemegang obligasi belum dapat menyetujui permohonan perubahan pembayaran kupon. Artinya, pemegang obligasi menuntut Waskita Karya untuk harus membayar kupon obligasi yang jatuh tempo pada 6 Mei 2023.

Senior Vice President Corporate Secretary Perseroan Ermy Puspa Yunita menjelaskan masa standstill  berlangsung dari 7 Februari 2023 sampai 15 Juni 2023. Ermy juga menyebut standstill merupakan bentuk optimal dari equal treatment sehingga akan memberikan waktu bagi Perseroan melakukan preservasi kas untuk operasi dan mempersiapkan skenario modifikasi MRA (Master Restructuring Agreement) dan skema restrukturisasi yang komprehensif kepada seluruh kreditur termasuk pemegang obligasi Non Penjaminan.

“Penundaan pembayaran ini dikarenakan Perseroan sedang dalam masa standstill dimana terdapat ketentuan yang mewajibkan Perseroan untuk menerapkan equal treatment kepada seluruh kreditur termasuk pemegang obligasi Non Penjaminan, sehingga Perseroan tidak dapat melakukan pembayaran apapun termasuk melakukan pembayaran bunga dan/atau pokok atas kewajiban keuangan Perseroan terhadap seluruh kreditur dan pemegang obligasi Non Penjaminan serta pemberi pinjaman perbankan,” kata Ermy Puspa Yunita dalam keterangannya, Jumat (5/5).

Baca Juga :   Dari Proyek IKN, Waskita Karya Sudah Raih Kontrak Baru Senilai Rp2,55 Triliun

Ermy menjelaskan saat ini Perseroan sedang melakukan restrukturisasi yang tertuang dalam Master Restructuring Agreement (MRA) sebagai salah satu strategi Perseroan untuk melakukan peninjauan ulang secara komprehensif terhadap implementasi MRA dalam rangka optimalisasi program restrukturisasi keuangan yang tengah berjalan.

“Perseroan juga berkomitmen terhadap penguatan implementasi tata kelola Perusahaan (Good Corporate Governance), serta mengedepankan bisnis yang profitable, sustainable, dan implementasi manajemen risiko yang hati-hati,” tutup Ermy.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics