DPR Minta Pemerintah Aktifkan Lagi Koperasi untuk Tekan Pinjol yang Resahkan Masyarakat
Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus (kiri), Mensesneg Pratikno (tengah), Ketua DPR Puan Maharani (kanan)/Iconomics
DPR mendorong pemerintah meningkatkan kembali ekosistem koperasi di Indonesia sebagai solusi bagi masyarakat yang cenderung mengandalkan pinjaman online untuk menutupi masalah keuangannya. Pemerintah dinilai perlu memahami kondisi tersebut dan mengambil langkah nyata membantu masyarakat yang kerap terjerat pinjaman online dengan pemnbiayaan berbasis komunitas seperti koperasi.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, prinsip koperasi mengedepankan asas kekeluargaan. “Dengan fenomena pinjaman online ini, pemerintah bisa menghadirkan solusi keuangan yang ramah bagi masyarakat,” kata Puan dalam keterangannya, Rabu (2/8).
Menurut Puan, kemudahan pemberian pinjaman dana dari pinjaman online justru menimbulkan berbagai permasalahan baru di kemudian hari, termasuk terjerat kasus pidana. Di sisi lain, pengguna pinjaman online juga memiliki risiko yang cukup besar seperti tingginya suku bunga dan risiko penipuan.
Karena itu, kata Puan, DPR dan pemerintah harus bergotong royong menyelamatkan generasi milenial dari ketergantungan pinjaman online. Para anak muda perlu memahami bahwa hal tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi mereka yang menghadapi kredit bermasalah.
Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah rekening aktif pinjaman online di Indonesia mencapai 17,68 juta akun hingga Mei 2023. Jumlah tersebut mengalami peningkatan 15,28% secara tahunan (yoy) dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Adapun secara total rekening aktif pinjaman online di Indonesia masih berpusat di Pulau Jawa dengan jumlah rekening penerima pinjaman aktif sebanyak 12,88 juta akun. Sedangkan secara keseluruhan penerima pinjaman online yang berada di luar Pulau Jawa sebesar 4,43 juta akun.
Dilihat dari data outstanding pinjaman macet di kalangan generasi milenial, jumlahnya mencapai Rp 655,75 miliar dalam Kuartal I/2023. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 575,74 miliar, angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 13,90% secara yoy.
“Anak muda perlu diberikan literasi bahwa bila masuk daftar hitam OJK karena menunggak pembayaran pinjaman online, maka akan berdampak terhadap perancangan masa depan mereka,” ujar Puan.
Masih kata Puan, pihaknya mendorong OJK memperketat pengawasan dan mengeluarkan regulasi yang semakin rigid demi melindungi kepentingan masyarakat, serta mengurangi risiko penyalahgunaan pengguna pinjaman. “OJK perlu meningkatkan pengawasan dan memberikan penalti terhadap platform pinjaman online yang mengalami kredit bermasalah,” tutur Puan.