5 Saksi yang Sebut Menpora Dito Terima Rp 27 M Urus Kasus BTS 4G di Kejagung, Siapa Saja?

0
380
Reporter: Kristian Ginting

Nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo kembali mencuat dalam sidang tuntutan terhadap 3 terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 30 Oktober lalu. Ketika membacakan tuntutan terhadap Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitechmedia Synergy), jaksa penuntut umum (JPU) menyebut 4 nama secara khusus terkait pengurusan kasus BTS 4G di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selain Irwan, 2 terdakwa lainnya yang hadir dalam persidangan ketika itu adalah Galumbang Menak Simanjuntak (mantan Dirut PT Moratelindo Tbk dan Mukti Ali (Account Director of Integrated PT Huawei Investment). Ketika JPU membacakan pertimbangan tuntutan khususnya kepada Irwan, maka sosok ini dinilai layak menjadi justice collaborator (JC) karena membantu mengungkap perkara dugaan korupsi BTS 4G menjadi terang.

Salah satu kesaksian Irwan yang dinilai signifikan mengungkap perkara tersebut terkait dengan aliran dana pengursan kasus BTS 4G ketika masih ditangani Kejagung. JPU menyebut keterangan Irwan konsisten sejak dari penyidikan hingga dalam persidangan khususnya pengantaran uang kepada 4 orang yaitu Menpora Dito senilai Rp 27 miliar, Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean senilai Rp 15 miliar, Sadikin Rusli Rp 40 miliar dan Nistra Yohan Rp 70 miliar.

Karena itu, kontribusi Irwan dinilai signifikan sehingga JPU memohon majelis hakim menetapkan Irwan sebagai JC dan memberikan penghargaan keringanan hukuman sesuai Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban tahun 2014.

Baca Juga :   Dirut Anak Usaha Jadi Tersangka, Pertamina Pastikan Distribusi BBM Tetap Lancar

Soal pernyataan JPU itu, Steve Josh Tarore, peneliti Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (Maphi) mengatakan, dugaan keterlibatan Menpora Dito untuk mengurus perkara BTS 4G di Kejagung juga diungkap saksi lainnya dalam persidangan. Karena itu, kata Steve, tidak heran JPU menyebut nama Dito secara khusus dalam pembacaan tuntutan terhadap Irwan.

“Lalu, dari 4 orang yang disebut JPU itu kan, 2 sudah menjadi tersangka seperti Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli. Sementara 2 yang lainnya seperti Dito dan Nistra belum menjadi tersangka. Dari sini, saya menduga baik JPU maupun penyidik di Kejagung sudah mengantongi alat-alat bukti sehingga memasukkan nama Dito, salah satu dari 4 orang yang menerima uang dari Irwan,” tutur Steve di Jakarta, Kamis (2/11).

Berdasarkan fakta persidangan, kata Steve, publik perlu diingatkan beberapa saksi yang menyebut nama Dito dan menerima uang untuk mengurus perkara BTS 4G di Kejagung. Saksi Galumbang, misalnya, mengakui bertemu dengan Menpora sebanyak 2 kali. Kendati demikian, Galumbang membantah ikut mengantarkan uang senilai Rp 27 miliar kepada Menpora yang diketahui sebagai politikus Partai Golkar.

Dalam persidangan, kata Steve, Galumbang bercerita bagaimana awal mula mengenal Menpora yang dijembatani lewat seseorang bernama Windu Aji. Sosok ini yang sebelumnya berupaya mengurus kasus yang sama di Kejagung. Karena gagal, Windu lantas mengenalkan Galumbang kepada Menpora. Belakangan Windu diketahui sebagai pengusaha tambang dan menjadi tim relawan Presiden Joko Widodo. Windu diketahui menerima uang dari Irwan senilai Rp 66 miliar.

Baca Juga :   SPI: Harga TBS Sawit Anjlok Setelah Aturan Larangan Ekspor CPO dan Turunannya Berlaku

“Jadi, saksi Galumbang memastikan bertemu Menpora walau membantah mengantarkan uang. Tapi, kan ada saksi lain yakni Windi Purnama yang memastikan ada uang Rp 27 miliar kepada Dito yang diserahkan lewat Resi Yuki Bramani (PT Moratelindo Tbk) dan sopirnya. Pengakuan Windi, Resi dan sopir ada 2 kali penyerahan kepada Menpora,” kata Steve.

Pengakuan 5 Orang
Pengakuan Galumbang, Windi, Resi dan sopirnya itu, kata Steve, dibenarkan Irwan ketika diperiksa sebagai terdakwa pada persidangan 23 Oktober lalu. Di persidangan, kata Steve, Irwan bercerita, perkenalan dengan Menpora sebenarnya tidak hanya diperantarai Windu tapi juga ada nama Kaji Edan alias Haji Onny yang dikenal publik sebagai “Sultan Jagakarsa”.

Selanjutnya, kata Steve, dalam persidangan tersebut, Irwan mengakui ada penyerahan uang senilai Rp 27 miliar kepada Menpora melalui Resi dan sopirnya. Uang tersebut langsung diserahkan kepada Menpora di Jalan Denpasar Nomor 34, Jakarta Selatan.

“Dalam persidangan, Irwan juga mengatakan, Windi yang siapkan uang untuk Menpora. Lalu, pertemuan Galumbang dan Menpora juga ada orang lain yakni Anang Achmad Latif (mantan Dirut Bakti Kominfo). Jadi, saya menduga persesuaian keterangan ini sebenarnya menjadi dasar JPU menyebut nama Menpora dalam tuntutan Irwan itu. Ini tinggal menunggu penyidik menetapkan (Menpora) tersangka sebenarnya,” tandas Steve.

Baca Juga :   Dirdik Kejagung Dinilai Beropini dan Tidak Objektif Usut Aliran Dana Kasus Asabri

Akan tetapi, Menpora yang bersaksi di pengadilan pada 11 Oktober lalu membantah keterangan 5 orang itu khususnya soal pemberian uang senilai Rp 27 miliar. Namun, Menpora mengakui pernah bertemu dengan Galumbang sebanyak 2 kali. Pertemuannya dengan Galumbang diklaim sebatas peluang membahas penawaran saham perdana (IPO) di pasar modal.

“Saya bertemu dengan Pak Galumbang di Jalan Denpasar. Waktu itu ada yang mendampingi Pak Galumbang namanya Resi. Saya tahu Pak Galumbang sebagai pengusaha nasional. Bahasnya hanya soal bisnis. Tidak benar semua (pemberian uang) itu dan sudah pernah saya klarifikasi di Kejagung,” kata Dito.

Sebelumnya, JPU membacakan tuntutannya terhadap 6 terdakwa secara bertahap. Untuk 3 terdakwa pertama yakni Johnny G. Plate (mantan Menkominfo), Anang Achmad Latif (mantan Dirut Bakti Kominfo ) dan Yohan Yunato (Tenaga Ahli Hudev UI) masing-masing dituntut 15 tahun, 18 tahun dan 6 tahun. Sedangkan untuk Galumbang Menak Simanjuntak (mantan Dirut Moratelindo), Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitechmedia Synergy) dan Mukti Ali (Account Director of Integrated PT Huawei Investment) masing-masing 15 tahun, 6 tahun dan 6 tahun. Khusus untuk Irwan, JPU meminta majelis hakim menetapkannya sebagai JC.

 

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics