Tragedi di Papua, Menkes Soroti Perbaikan Sistem Kegawatdaruratan hingga SDM Dokter
Konferensi pers terkait Hasil Investigasi Penolakan Pasien di Papua, Kamis (27/11/2025) di gedung Kemenkes/Dok. Kemenkes
Tregedi Irene Sokoy di Papua menjadi catatan kelam bagi layanan kesehatan di Indonesia. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan serangkaian langkah perbaikan sistem kegawatdaruratan dan tata kelola layanan kesehatan. Langkah ini sekaligus respons dari tragedi yang menimpa almarhumah Irene Sokoy di Papua.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan persoalan yang terjadi tidak hanya terjadi di Papua, tetapi juga di berbagai daerah lain.
Budi menjelaskan salah satu akar persoalan adalah kekurangan dokter spesialis, terutama obstetri-ginekologi (obgyn) dan anestesi di wilayah luar Jawa. Kekurangan ini berdampak langsung pada pelayanan kegawatdaruratan karena tidak ada dokter pengganti ketika dokter sedang studi atau mengikuti pelatihan.
Selain soal sumber daya manusia (SDM), Budi menyoroti lemahnya tata kelola rumah sakit daerah. Menurut Menkes, banyak kepala daerah justru meminta pendampingan dari Kemenkes untuk memperbaiki manajemen rumah sakit setempat.
Ia juga menekankan pentingnya disiplin pengisian data pada sistem rujukan nasional. Budi menyebut data yang tidak lengkap membuat dokter IGD tidak mendapat informasi mengenai ketersediaan dokter spesialis atau fasilitas di rumah sakit tujuan.
Selain memperbaiki sistem rujukan, Kemenkes juga memperkuat koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan sebagai otoritas tertinggi di daerah. Mereka diminta meningkatkan pembinaan dan pengawasan, termasuk memberikan sanksi bila rumah sakit tidak melayani pasien gawat darurat.
“Di Undang-Undang Kesehatan yang baru, sanksinya jelas bagi pimpinan rumah sakit yang tidak melayani pasien di masa kegawatdaruratan. BPJS Kesehatan pasti akan membayar, jadi tidak ada alasan bahwa itu tidak terlayani,” kata Budi dalam keterangannya.