PSBB Meluas, OJK Pastikan Industri Jasa Keuangan Tetap Layani Nasabah
Pegawai BNI Life sedang layani nasabah/BNI Life
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan industri jasa keuangan tetap beroperasi pada masa Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB). Sudah ada 10 kabupaten/kota yang sudah disetujui mengimplementasikan PSBB.
Seiring dengan telah dan akan diberlakukannya PSBB di beberapa daerah sebagaimana persetujuan Menteri Kesehatan, OJK senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah daerah/kota dan kepolisian wilayah setempat untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan dan/atau transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik.
Adapun teknis pelaksanaan pemberian akses adalah dengan menunjukkan tanda pengenal karyawan bagi yang harus bekerja di kantor industri jasa keuangan dan Surat Tugas untuk tenaga pendukung.
Industri jasa keuangan merupakan salah satu industri yang mendapatkan pengecualian dalam situasi PSBB.Pengecualian sektor jasa keuangan dalam penerapan PSBB telah diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Namun demikian, OJK tetap mengimbau dalam teknis operasional harus tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“OJK meminta kepada lembaga jasa keuangan harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan pers tertulis.
OJK meminta lembaga jasa keuangan wajib mematuhi tata cara PSBB untuk diterapkan, seperti physical distancing, mengurangi layanan tatap muka dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi dan selalu menjaga kesehatan. Adapun untuk pengaturan bekerja dari rumah (work from home) diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, self regulatory organization di pasar modal, dan lembaga penunjang profesi di industri jasa keuangan.